Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah baliho, spanduk, dan lainnya di beberapa titik lokasi, Kamis (17/7/2025). Penertiban ini tak lain adalah untuk tetap menjaga wajah kota bersih dan rapi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, tim penertiban dalam kegiatan ini menyisir Jalan Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Simpang Dewi Sartika, kawasan Simpang Enam hingga Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pulau Kawe sampai Jalan Pulau Belitung serta Jalan Pulau Moyo.
"Tim kami terjunkan untuk melakukan penertiban di beberapa titik lokasi ini. Kami akan terus mengupayakan agar kegiatan ini dapat berjalan optimal dan kontinyu," ungkap Bawa Nendra.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama. Adapun perinciannya kata Bawa Nendra adalah pamflet sebanyak 102 buah, banner sebanyak 51 buah, spanduk berjumlah 12 buah, baliho 10 buah, serta papan nama berjumlah 8 buah.
Bawa Nendra kemudian menambahkan, penertiban ini akan berlangsung berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.
"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang," ujarnya. (H-1)
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved