Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan sejumlah baliho, spanduk, dan lainnya di beberapa titik lokasi, Kamis (17/7/2025). Penertiban ini tak lain adalah untuk tetap menjaga wajah kota bersih dan rapi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, tim penertiban dalam kegiatan ini menyisir Jalan Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Simpang Dewi Sartika, kawasan Simpang Enam hingga Jalan Teuku Umar, dan Jalan Pulau Kawe sampai Jalan Pulau Belitung serta Jalan Pulau Moyo.
"Tim kami terjunkan untuk melakukan penertiban di beberapa titik lokasi ini. Kami akan terus mengupayakan agar kegiatan ini dapat berjalan optimal dan kontinyu," ungkap Bawa Nendra.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama. Adapun perinciannya kata Bawa Nendra adalah pamflet sebanyak 102 buah, banner sebanyak 51 buah, spanduk berjumlah 12 buah, baliho 10 buah, serta papan nama berjumlah 8 buah.
Bawa Nendra kemudian menambahkan, penertiban ini akan berlangsung berkesinambungan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan wajah Kota Denpasar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho, spanduk, atau materi iklan lainnya di tempat yang tidak semestinya.
"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan dan kenyamanan kota serta menjadikan Denpasar sebagai kota yang tertata dan enak dipandang," ujarnya. (H-1)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved