Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dinilai Tebang Pilih, DPRD Minta Satpol PP dan Dishub Tegas Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Blok M

Mohamad Farhan Zhuhri
19/7/2025 14:53
Dinilai Tebang Pilih, DPRD Minta Satpol PP dan Dishub Tegas Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Blok M
Ilustrasi: Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan aktivitas perpustakaan jalanan di kawasan Taman Literasi Blok M beberapa waktu lalu, kini menuai respons banyak pihak. 

Di satu sisi, penindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, Namun di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang lainnya.  masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar

Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, adapun tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.

“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).

Trotoar dan taman, lanjutnya, memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka, bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin. 

“Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan,” ucapnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan hukum tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya perpustakaan jalanan, sementara pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan.

“Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih,” katanya.

Politikus Gerindra itu menambahkan, kesan pembiaran terhadap PKL dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M justru menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik. 

“Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," bebernya. 

Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov DKI melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan asumsi diskriminatif.

“Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik,” pungkasnya. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya