Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan aktivitas perpustakaan jalanan di kawasan Taman Literasi Blok M beberapa waktu lalu, kini menuai respons banyak pihak.
Di satu sisi, penindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, Namun di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang lainnya. masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, adapun tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.
“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).
Trotoar dan taman, lanjutnya, memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka, bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin.
“Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan,” ucapnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan hukum tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya perpustakaan jalanan, sementara pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan.
“Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih,” katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kesan pembiaran terhadap PKL dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M justru menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik.
“Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," bebernya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov DKI melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan asumsi diskriminatif.
“Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik,” pungkasnya. (Far/M-3)
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada Forkopimda harus berdampak ke masyarakat
KOMISI D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat hasil reses anggota legislatif terkait penanganan banjir di wilayah.
KOMISI A DPRD DKI Jakarta meminta proses rekrutmen Pegawai Penunjang Layanan Publik (PJLP) di lingkungan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) dilakukan tanpa pungli
Meski berbagai langkah teknis telah dijalankan, pendekatan yang dominan bersifat seremonial dan keagamaan dinilai hanya menjadi penahan sementara, bukan penyelesai masalah.
Menurut dia, Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah resmi ditetapkan sebagai Perda.
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
Bank DKI turut mendukung terwujudnya integrasi transportasi publik di Jakarta melalui sistem pembayaran non-tunai yaitu JakCard.
Perhelatan lari yang diikuti 3.500 perempuan itu mengangkat tema "All Girls All Around", menyoroti pesan untuk mengajak semakin banyak perempuan untuk mulai berlari.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan membuka sejumlah taman di Jakarta selama 24 jam. Beberapa di antaranya adalah Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser.
GUBERNUR dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno akan menjadikan kawasan Blok M sebagai Ibu Kota ASEAN.
PT ITJ mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan pengelola Taman Literasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved