Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan aktivitas perpustakaan jalanan di kawasan Taman Literasi Blok M beberapa waktu lalu, kini menuai respons banyak pihak.
Di satu sisi, penindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, Namun di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang lainnya. masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, adapun tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.
“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).
Trotoar dan taman, lanjutnya, memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka, bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin.
“Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan,” ucapnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan hukum tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya perpustakaan jalanan, sementara pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan.
“Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih,” katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kesan pembiaran terhadap PKL dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M justru menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik.
“Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," bebernya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov DKI melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan asumsi diskriminatif.
“Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik,” pungkasnya. (Far/M-3)
Regulasi ini nantinya tidak hanya menjamin kuantitas pangan, tetapi juga kualitas nutrisi yang diterima masyarakat.
Benny mengamini bahwa genangan air kerap mengendap di sepanjang jalan layang karena penyumbatan saluran pembuangan air.
PERSOALAN bau dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara masih menjadi perhatian masyarakat.
KETUA Komisi D sekaligus Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyampaikan duka mendalam atas kejadian meninggal seorang pengemudi usai terjebak macet akibat banjir Jakarta.
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
Trayek tersebut akan menjadi etalase utama bagi transportasi publik Jakarta di mata dunia,
Pemprov DKI tengah melakukan finalisasi terhadap kesiapan armada bus serta infrastruktur pendukung di sepanjang rute tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Jakarta akan menjadi lokasi penyelenggaraan Soundrenaline 2025, festival musik dan seni yang tahun ini hadir dengan format baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved