Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan aktivitas perpustakaan jalanan di kawasan Taman Literasi Blok M beberapa waktu lalu, kini menuai respons banyak pihak.
Di satu sisi, penindakan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan, Namun di sisi lain, publik mempertanyakan ketegasan Satpol PP dan pihak berwenang lainnya. masih tebang pilih dalam menertibkan pelanggaran, seperti PKL hingga parkir liar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan, adapun tindakan Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum.
“Itu sesuai Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di situ jelas dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/7).
Trotoar dan taman, lanjutnya, memang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan ruang terbuka, bukan kegiatan privat atau kolektif tanpa izin.
“Kalau belum ada izin dari gubernur, walikota, atau pejabat yang berwenang, ya memang tidak dibolehkan,” ucapnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa ketegasan hukum tidak boleh bersifat parsial. Menurutnya, masyarakat berhak bertanya mengapa yang ditertibkan hanya perpustakaan jalanan, sementara pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang jelas-jelas melanggar aturan justru dibiarkan.
“Ini masalah keadilan. Kalau Satpol PP menertibkan satu pelanggaran, maka pelanggaran lain di lokasi yang sama harus juga ditertibkan. Tidak boleh pilih-pilih,” katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kesan pembiaran terhadap PKL dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M justru menurunkan wibawa penegakan aturan di mata publik.
“Semua objek pelanggaran itu statusnya sama. Maka penindakan pun harus berlaku adil," bebernya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemprov DKI melalui Satpol PP meninjau ulang pendekatan penertiban yang dilakukan. Menurutnya, tindakan hukum harus konsisten agar tidak menimbulkan asumsi diskriminatif.
“Mau itu perpustakaan jalanan, PKL, atau parkir liar semua harus ditindak jika melanggar aturan. Ini soal prinsip keadilan dalam penegakan hukum di ruang publik,” pungkasnya. (Far/M-3)
Dari total 25 lokasi parkir yang dikelola, hanya 18 yang mengantongi izin. Enam lokasi masih dalam proses perizinan, sementara satu lokasi lainnya sama sekali tidak berizin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima sekaligus memimpin audiensi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta
Bank DKI turut mendukung terwujudnya integrasi transportasi publik di Jakarta melalui sistem pembayaran non-tunai yaitu JakCard.
Perhelatan lari yang diikuti 3.500 perempuan itu mengangkat tema "All Girls All Around", menyoroti pesan untuk mengajak semakin banyak perempuan untuk mulai berlari.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan membuka sejumlah taman di Jakarta selama 24 jam. Beberapa di antaranya adalah Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser.
GUBERNUR dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno akan menjadikan kawasan Blok M sebagai Ibu Kota ASEAN.
PT ITJ mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada pihak-pihak yang mengaku mengatasnamakan pengelola Taman Literasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved