Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru seputar sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan segera bisa diterapkan kepada masyarakat. Sanksi denda progresif itu, antara lain menyasar pada pelanggar pemakaian masker.
Dalam pasal 5 ayat 1, warga yang ditindak tak pakai masker pertama kalinya sejak Pergub 79/2020 diberlakukan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.
Dalam pasal 5 ayat 2, sanksi denda progresif diatur. Bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak kedua kali akan dikenakan denda Rp500ribu atau kerja sosial selama 2 jam.
Baca juga: Sanksi Denda Progresif Mendisiplinkan Warga
Terakhir, bagi pelanggar masker yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.
Dalam pengenaan sanksi, aparat Satpol PP akan didampingi oleh aparat kepolisian atau TNI.
Para pelanggar dipastikan akan dicatat identitasnya ke dalam sistem informasi milik Pemprov DKI melalui pencatatan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), sehingga tak bisa lari dari tanggung jawab tersebut. (OL-14)
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved