Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Awas, Tak Pakai Masker Berulang Kali, Denda Rp1 juta Menanti

Putri Anisa Yuliani
21/8/2020 11:18
Awas, Tak Pakai Masker Berulang Kali, Denda Rp1 juta Menanti
Petugas Satpol PP memberi sanksi sosial terhadap warga yang tidak memakai masker dengan menyapu jalan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan baru seputar sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 79 tahun 2020, sanksi denda progresif diakomodasi dan segera bisa diterapkan kepada masyarakat. Sanksi denda progresif itu, antara lain menyasar pada pelanggar pemakaian masker.

Dalam pasal 5 ayat 1, warga yang ditindak tak pakai masker pertama kalinya sejak Pergub 79/2020 diberlakukan akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial selama 60 menit.

Dalam pasal 5 ayat 2, sanksi denda progresif diatur. Bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak kedua kali akan dikenakan denda Rp500ribu atau kerja sosial selama 2 jam.

Baca juga: Sanksi Denda Progresif Mendisiplinkan Warga

Kemudian bagi pelanggar pemakaian masker yang ditindak ketiga kali akan dikenakan denda Rp750ribu atau kerja sosial selama 3 jam.

Terakhir, bagi pelanggar masker yang ditindak untuk keempat kalinya akan didenda Rp1 juta atau kerja sosial selama empat jam.

Dalam pengenaan sanksi, aparat Satpol PP akan didampingi oleh aparat kepolisian atau TNI.

Para pelanggar dipastikan akan dicatat identitasnya ke dalam sistem informasi milik Pemprov DKI melalui pencatatan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), sehingga tak bisa lari dari tanggung jawab tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya