Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

WHO Soroti Denda Progresif Pemakaian Masker di Jakarta

Insi Nantika Jelita
27/8/2020 13:05
WHO Soroti Denda Progresif Pemakaian Masker di Jakarta
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB Masa Transisi(Antara/Aditya Pradana Putra)

Dalam rilis laporan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia per 26 Agustus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti soal penerapan denda progresif di Jakarta.

"Pemerintah Jakarta akan mulai memberlakukan denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum karena Ibu Kota berjuang untuk mengurangi penularan covid-19," sebut laporan WHO yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (27/8).

Denda progresif diatur dalam Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020. Dengan dikeluarkannya aturan resmi tersebut, pelanggar masker yang berulang kali dikenakan denda berkali-kali lipat.

WHO menyebut bagi pelanggar masker yang didapati baru sekali disanksi akan dikenakan denda Rp250 ribu atau diharuskan menjalani sanksi sosial selama 60 menit.

Baca juga: Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB

Denda akan ditingkatkan menjadi Rp500 ribu atau 120 menit pelayanan masyarakat bagi mereka yang kedapatan melanggar peraturan untuk kedua kalinya.

"Pelanggar ketiga kali akan diharuskan membayar denda sebesar Rp750 ribu atau 180 menit layanan masyarakat," tulis WHO.

Sedangkan pelanggaran keempat dan selanjutnya akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau 240 menit layanan masyarakat. Peraturan sebelumnya, sebut WHO, hanya denda Rp250 ribu karena tidak memakai masker di muka umum.

WHO juga menyebut DKI Jakarta masih memiliki kasus positif covid-19 tertinggi se-Indonesia. Dari laporan Dinas Kesehatan DKI per (26/8), jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Ibu Kota mencapai 35.642 kasus.

Dari jumlah tersebut, 26.750 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,1%. Lalu, sebanyak 1.144 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2%. Sedangkan, tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3%. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya