Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Dalam rilis laporan perkembangan kasus covid-19 di Indonesia per 26 Agustus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyoroti soal penerapan denda progresif di Jakarta.
"Pemerintah Jakarta akan mulai memberlakukan denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum karena Ibu Kota berjuang untuk mengurangi penularan covid-19," sebut laporan WHO yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (27/8).
Denda progresif diatur dalam Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020. Dengan dikeluarkannya aturan resmi tersebut, pelanggar masker yang berulang kali dikenakan denda berkali-kali lipat.
WHO menyebut bagi pelanggar masker yang didapati baru sekali disanksi akan dikenakan denda Rp250 ribu atau diharuskan menjalani sanksi sosial selama 60 menit.
Baca juga: Denda Progresif untuk Pelanggar PSBB
"Pelanggar ketiga kali akan diharuskan membayar denda sebesar Rp750 ribu atau 180 menit layanan masyarakat," tulis WHO.
Sedangkan pelanggaran keempat dan selanjutnya akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta atau 240 menit layanan masyarakat. Peraturan sebelumnya, sebut WHO, hanya denda Rp250 ribu karena tidak memakai masker di muka umum.
WHO juga menyebut DKI Jakarta masih memiliki kasus positif covid-19 tertinggi se-Indonesia. Dari laporan Dinas Kesehatan DKI per (26/8), jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Ibu Kota mencapai 35.642 kasus.
Dari jumlah tersebut, 26.750 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,1%. Lalu, sebanyak 1.144 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2%. Sedangkan, tingkat kematian Indonesia sebesar 4,3%. (OL-14)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved