Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua hari lalu warga Jakarta dihebohkan dengan adanya kemunculan sanksi masuk peti mati yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan aparat pengawas PSBB Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sanksi tersebut diberlakukan pada warga pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan langkah itu bukan termasuk sanksi resmi bagi para pelanggar PSBB (PSBB).
"Itu bukan sanksi resmi. Sanksi hanya yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 79 tahun 2020, yakni kerja sosial atau denda bagi para pelanggar masker," kata Arifin, Jumat (4/9).
Baca juga: Segera Realisasikan Larangan Isolasi Mandiri
"Mereka minta sendiri masuk ke peti karena menunggu giliran kerja sosial. Kemarin cukup banyak yang terkena penindakan pelanggaran masker," ungkapnya.
Arifin menambahkan para pelanggar yang masuk peti selanjutnya tetap melakukan sanksi kerja sosial.
"Iya mereka tetap lakukan sanksi kerja sosial. Jadi, itu (masuk peti) tidak menggugurkan sanksi yang wajib," tandasnya. (OL-14)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved