SANKSI memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke peti jenazah yang sempat berlangsung di Jakarta Timur dihentikan untuk menghindari pro dan kontra.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Baca juga: Sidak Tengah Malam, Anies Tutup Kafe di Jalan Haji Nawi
Budhy mengatakan, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Budhy mengaku telah menegur secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi memasukkan pelanggar PSBB ke dalam peti jenazah.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
Sanksi masuk peti jenazah tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. (Ant/X-15)