Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sanksi Masuk Peti Disetop, Satpol PP Jaktim Tegur Anggota

Henri Siagian
04/9/2020 12:49
Sanksi Masuk Peti Disetop, Satpol PP Jaktim Tegur Anggota
Warga pelanggar PSBB dihukum masuk peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).((MI/Andri Widiyanto))

SANKSI memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke peti jenazah yang sempat berlangsung di Jakarta Timur dihentikan untuk menghindari pro dan kontra.  

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Baca juga: Sidak Tengah Malam, Anies Tutup Kafe di Jalan Haji Nawi

Budhy mengatakan, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Budhy mengaku telah menegur secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi memasukkan pelanggar PSBB ke dalam peti jenazah.

"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.

Sanksi masuk peti jenazah tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya