Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SANKSI memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke peti jenazah yang sempat berlangsung di Jakarta Timur dihentikan untuk menghindari pro dan kontra.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat (4/9).
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan covid-19 ke dalam peti jenazah dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu (2/9) hingga Kamis (3/9). Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Baca juga: Sidak Tengah Malam, Anies Tutup Kafe di Jalan Haji Nawi
Budhy mengatakan, denda masuk peti jenazah bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi sudah ditiadakan. "Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.
Budhy mengaku telah menegur secara lisan terhadap anggota di lapangan yang berinisiatif menerapkan sanksi memasukkan pelanggar PSBB ke dalam peti jenazah.
"Saya sudah tegur mereka agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan pendidikan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," katanya.
Sanksi masuk peti jenazah tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. (Ant/X-15)
Arkeolog berhasil menemukan peti mati batu Romawi seberat 750 kg yang ditemukan di Cambridgeshire, Inggris.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Banyak cara berbuat baik selama pandemi. Para alumnus Gelanggang UGM menginisiasi produksi peti mati.
Untuk mengatasi kekurangan kantong mayat, pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jabar.
Sebanyak 200 jenazah dimakamkan di TPU Rorotan pada Rabu (7/7). Angka ini merupakan jumlah jenazah terbanyak yang dimakamkan di fasilitas tersebut sejak dibuka pada Maret 2021.
PERMINTAAN peti jenazah di Banyumas, Jawa Tengah dan sekitarnya mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya rata-rata 20 unit setiap bulan, kini permintaannya mencapai 150 peti mati.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved