Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD Minta Anies Analisa Kinerja Kadis Parekraf

Selamat Saragih
09/7/2020 13:25
DPRD Minta Anies Analisa Kinerja Kadis Parekraf
Petugas tengah mendata pengunjung diskotek di Tamansari, Jakarta Barat yang melanggar PSBB.(Istimewa)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia dari jabatannya. Hal ini terkait masih maraknya tempat hiburan malam yang menjalankan praktik terselubung, khususnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya dia tak mampu mengemban amanat itu, jadi sebaiknya ganti,” kata Eneng Maliyanasari, Kamis (9/7).

Eneng menegaskan, ramai pemberitaan diberbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotik Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada di gedung lima lantai itu.

Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang di jadikan lokasi prostitusi.

“Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat,” tegas Eneng.

Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.

Namun bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur,” tuturnya.

Belakangan selain top one, diskotik lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik top nine yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP.

“Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi,” tutup Ivand. (OL-13)

Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Aturan PSBB Harus Lebih Ditegakkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya