Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Gubernur Anies Baswedan dalam menertibkan tempat hiburan di Jakarta sangat lemah di mata hukum.
Trubus melihat hal ini dari menangnya gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola diskotek Golden Crown terkait penutupan tempat hiburan itu lewat SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta Nomor 19/2020.
Hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Golden Crown saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (30/6). Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
“Pergub Anies ini sangat lemah, kurang bisa dipertanggungjawabkan sama hukumnya,” ujar Trubus di Jakarta, kemarin. *Sementara itu, Sekjen DPP Gerakan Antinarkoba (Granat) Ashar Suryobroto menyayangkan putusan PTUN itu.
Ashar menegaskan kejahatan narkoba, korupsi, dan teroris ialah tiga kejahatan ‘extraordinary’ atau luar biasa yang harus dimusuhi bersama dengan cara-cara yang luar biasa pula.
Karena itu, apa pun upaya yang dilakukan pemerintah selama masih berlandaskan hukum yang ada untuk memberantas kejahatan luar biasa tersebut harus didukung seluruh elemen, termasuk pengadilan. Terlebih, menurut Ashar yang merupakan purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal itu, ia tahu betul bahwa tempat hiburan memang menjadi sarang peredaran narkoba sejak dulu.
Ia pun khawatir perlawanan yang diberikan manajemen diskotek dan dimenangkan PTUN itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, pada Februari lalu Dinas PMPTSP DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata pengelola Golden Crown. Keputusan itu buntut dari hasil razia BNN Provinsi DKI Jakarta yang mendapati 213 pengunjung di Golden Crown positif menggunakan narkoba.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan ini. (Put/Ykb/J-1)
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan rancangan pergub
Gubernur Anies Baswedan mengaku belum menandatangani rancangan peraturan gubernur soal pengurangan sampah plastik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk membatalkan Peraturan Gubernur No 41/2019 yang mengatur perluasan pembebasan PBB-P2.
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
KNTI ingin Pergub tersebut dicabut karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai cacat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved