Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan dengan revisi tersebut akan menambah aturan-aturan yang dapat mengawasi alur pendistribusian gas melon subsidi untuk warga Jakarta agar tepat sasaran.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujarnya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2).
Pasalnya Pergub 4 Tahun 2015 masih belum merinci terkait siapa yang berhak menerima dan hanya fokus terhadap HET dari 2015 tidak mengalami kenaikan harga dan masih Rp16 Ribu.
Misalnya pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro.
"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," bebernya.
Selain itu, dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi. Pun, dalam pergub tersebut masih dalam pengawasan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi. "Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," jelasnya.
Lebih lanjut, salah satu penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan disebabkan oleh panic buyung dari para pengecer (warung-warung).
Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.
Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg untuk wilayah Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000. Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4% lebih besar dari realisasi 2024.
Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5% lebih rendah dari usulan). Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusinya. “Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” pungkasnya. (Far/J-2)
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan denda pajak pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang akan mulai berlaku Juni hingga Agustus 2025
Pramono juga menyebut pengadaan rute baru Trasjabodetabek mendapat respon yang baik dari masyarakat. Terlihat dari jumlah penumpang yang menggunakan rute baru tersebut.
Hal itu dilakukan dilakukan lantaran sudah ada keputusan dari pengadilan negeri (PN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Hal itu sebagai langkah pembenahan sistem perparkiran di Jakarta, yang diduga secara pendapatan retribusi parkir masih mengalami kebocoran karena keberadaan parkir liar.
Pemprov DKI akan menerapkan car free night (CFN) atau hari bebas kendaraan bermotor setiap akhir pekan. Polda Metro Jaya siap mendukung kebijakan tersebut
Terdapat total 11 titik pemberhentian dalam rute tersebut. Sebanyak enam titik pemberhentian berada di wilayah Jakarta dan lima titik di luar wilayah Jakarta.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved