Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Bukan hanya Kenaikan HET, Revisi Pergub Elpiji Merinci Penerima Gas Subsidi di Jakarta

Mohamad Farhan Zhuhri
11/2/2025 16:18
Bukan hanya Kenaikan HET, Revisi Pergub Elpiji Merinci Penerima Gas Subsidi di Jakarta
Ilustrasi .(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho mengatakan dengan revisi tersebut akan menambah aturan-aturan yang dapat mengawasi alur pendistribusian gas melon subsidi untuk warga Jakarta agar tepat sasaran.

"Justru nanti dengan adanya aturan (baru)  Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," ujarnya saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta kemarin, dikutip Selasa (11/2).

Pasalnya Pergub 4 Tahun 2015 masih belum merinci terkait siapa yang berhak menerima dan hanya fokus terhadap HET dari 2015 tidak mengalami kenaikan harga dan masih Rp16 Ribu.

Misalnya pada pasal 2, menyebutkan bahwa HET Elpiji Tabung 3Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk memenuhi kebutuhan  rumah tangga dan usaha mikro.

"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal dibawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," bebernya.

Selain itu, dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi. Pun, dalam pergub tersebut masih dalam pengawasan Dinas Perindustrian dan Energi, padahal Dinas tersebut telah bubar menjadi Disnakertransgi. "Bukan hanya naik, tapi siapa yang menerima, siapa yang ngawasi (Dinas)," jelasnya.

Lebih lanjut, salah satu penyebab terkendalanya pendistribusian dan kelangkaan disebabkan oleh panic buyung dari para pengecer (warung-warung).

Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang dikeluarkan Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Surat tersebut perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 Kg di Sub Penyalur (pangkalan) terhitung tanggal 01 Februari 2025.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg untuk wilayah Jakarta masih belum berubah sejak 2015, yaitu Rp16.000. Tahun 2025, ungkap Hari, Jakarta mengajukan usulan kuota sebesar 433.933 metrik ton (MT) atau 4% lebih besar dari realisasi 2024.

Namun, kuota yang disetujui untuk Jakarta pada 2025 sebesar 409.244 MT (kurang lebih 5% lebih rendah dari usulan). Untuk itu, Hari menilai perlu adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015 dalam rangka upaya memperketat pengawasan distribusinya. “Evaluasi Pergub supaya clear di lapangan siapa yang berhak menerima, masalah pengawasan,” pungkasnya. (Far/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya