Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Pungutan khusus ini akan diberlakukan pada tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya di Denpasar, Selasa (26/9/2023).
Ia menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing yang rencananya mulai diberlakukan pada Tahun 2024. "Penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya," kata Sang Made Mahendra Jaya.
Baca juga : Sandiaga Beberkan Tujuan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali
Rencana pungutan itu juga diamini oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja.
Menurut Mahendra Jaya, di penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing.
Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan. Sebab, hal itu dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.
Baca juga : Bali Darurat Transportasi Publik dan Pungutan ke Wisman untuk Sampah
Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali karena itu kelestariannya harus terus dijaga.
Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaannya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya, tetapi juga budayanya yang adi luhung.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman
"Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan pahambahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, regulasi soal hal ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Ia juga sudah menyampaikan langsung hal ini ke Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
PJ Gubernur Bali Mahendra Jaya juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.
Baca juga : Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?
Saat dikonfirmasi soal pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini menyampaikan bahwasannya pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing.
Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. "Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan," ujarnya.
Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman.
Baca juga : Bali Siap Pungut Biaya Retribusi Love Bali dari Wisatawan Mancanegara
Demikian halnya dengan pelestarian budaya, dimana budaya Bali yang unik lah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara.
Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya. (Z-4)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Longsor sampah di TPST Bantargebang menjadi peringatan bagi tata kelola sampah Jakarta. Pemprov DKI diminta memperkuat pemilahan dari rumah dan pemberdayaan bank sampah.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
KBRI Warsawa bekerja sama dengan ASITA menghadirkan 21 pelaku industri (sellers) asal Indonesia, mulai dari operator tur hingga perwakilan hotel dari destinasi unggulan.
Kunjungan wisatawan NTT naik 30%! Palapa Ring Timur untuk dukung konektivitas Kupang-Waingapu-Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
Sekretaris Jenderal United Nations (UN) Tourism Shaikha Al Nuwais menegaskan korelasi erat antara pariwisata dengan perdamaian.
Bima Arya mendorong pematangan konsep Green Island Nusa Penida yang harus terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar pembangunan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved