Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai modernitas yang diusung masyarakat urban Jakarta.
"Kebijakan publik seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan gender dan keadilan," ungkap Wibi dari keterangan yang diterima, Jumat (17/1).
Menurutnya, regulasi seperti ini dapat bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan justru menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat yang semakin menghargai modernitas dan persamaan hak.
Selain itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan aturan oleh oknum ASN yang mungkin memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
"Hal ini, dapat merusak citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab," kata dia.
Wibi juga menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kebijakan ini, terutama terhadap stabilitas keluarga, anak-anak, dan kinerja ASN yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk berpoligami tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada orang-orang di sekitarnya, khususnya perempuan dan anak-anak yang berada dalam posisi rentan.
Lebih lanjut, Wibi mengkritik proses penerbitan Pergub yang dianggap kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun kebijakan yang menyentuh isu sosial sensitif seperti ini.
"Keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan, merupakan elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tambah dia.
Wibi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan dan urgensi dari diterbitkannya Pergub ini. Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan tidak ada dampak negatif yang timbul, baik bagi ASN maupun masyarakat secara umum.
"Pernyataan ini menambah sorotan terhadap kebijakan izin poligami bagi ASN di DKI Jakarta, dan berpotensi menimbulkan kontroversi dan dampak sosial yang luas," tandas dia. (RO/Z-10)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dukung Pergub yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami.
Menurut dia, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved