Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamendagri Dukung Pergub Terkait Poligami, Disebut Memberikan Kepastian Hukum

Mohamad Farhan Zhuhri
20/1/2025 17:39
Wamendagri Dukung Pergub Terkait Poligami, Disebut Memberikan Kepastian Hukum
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.(Dok. MI/Susanto)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyambangi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, salah satunya untuk menanyakan soal Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk berpoligami.

Pertemuan berlangsung di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Usai pertemuan, Bima mengatakan ada 116 ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian pada 2024.

Karena itu, untuk mengurangi angka perceraian, Pemprov Jakarta membuat pergub tersebut. Dengan demikian, pergub tersebut diklaim tak cuma mengatur soal ASN diperbolehkan berpoligami.

"Sesungguhnya, sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," lanjut dia.

Sementara itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ASN Pemprov Jakarta boleh berpoligami itu tidak memiliki norma baru. Isi pergub tersebut disesuaikan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru memperketat proses perceraian para ASN-nya.

Di satu sisi, ia menegaskan, Pemprov Jakarta hendak melindungi hak pasangan atau anak dari ASN yang mengajukan perceraian.

"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya, terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan," kata Teguh.

"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," lanjut Teguh.

Diberitakan sebelumnya, Teguh Setyabudi menetapkan pergub tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami bagi para ASN di Jakarta.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Teguh pada Senin (6/1/2025) lalu. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.

Sebelumnya, aturan poligami bagi pegawai ASN pria di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.

Lewat Pasal 4 Pergub ini, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memeroleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan. (Ant/Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya