Pj Gubernur DKI Jakarta Tata Ulang Kawasan Rendah Emisi Kota Tua

Mohamad Farhan Zhuhri
23/1/2025 14:18
Pj Gubernur DKI Jakarta Tata Ulang Kawasan Rendah Emisi Kota Tua
Kawasan Kota Tua(MI/M Irfan)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan meninjau kembali penataan kawasan rendah emisi (Low Emission Zone/LEZ) Kota Tua Jakarta. Pasalnya, kawasan Kota Tua sudah ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023, salah satu aturannya yakni angkutan umum non-bus Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, termasuk kendaraan pribadi.

"Pastinya untuk penataan kawasan rendah emisi, perlu kita tata step-stepnya," ujar Teguh kepada awak media di House Of Tugu Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (23/1).

"Tidak seketika kalau kemudian dikatakan rendah emisi, tapi kita tidak menyiapkan prasarananya, kemudian mobil harus stop," imbuhnya. 

Teguh mengatakan, kawasan rendah emisi tersebut tidak akan bisa berjalan maksimal dikarenakan berbagai hal dan sarana pendukung yang masih belum disiapkan. "Jangan sampai kita sudah menetapkan ini kawasan low emission atau rendah emisi, tapi kemudian berbagai sarana pendukung tidak disiapkan," jelasnya.

Sebagai informasi, kawasan bebas emisi di Kota Tua semestinya hanya boleh dilalui bus Transjakarta, pengendara sepeda, pejalan kaki, dan kendaraan bermotor berstiker khusus rendah emisi. Penataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Kemudian, ada pula peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua. (M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya