Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) panel 3 Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperhatikan redaksional terkait waktu tanggal penetapan keputusan hasil Pilkada guna meminimalisasi konflik.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK pada Rabu (15/1). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kota Jayapura Nomor urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo sebagai pemohon dengan KPU Kota Jayapura sebagai termohon dan Bawaslu Kota Jayapura sebagai pihak terkait.
“Untuk KPU, Bawaslu dan semuanya, ada yang harus kita pahami bersama bahwa Pilkada itu adalah masalah yang berhubungan dengan para pihak. Keakuratan tanggal, hari dan jam sampai menit itu penting karena ada batasan-batasan kapan boleh diajukan dan kapan melewati tenggang waktu dan sebagainya,” jelas Hakim Arief dalam sidang PHP Pilkada di ruang sidang MK pada Rabu (15/1).
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa bagi para pemohon dan termohon harus segera memberikan berkas bukti perbaikan kepada MK maksimal tiga hari setelah dilakukan pembacaan petitum di persidangan.
“Perbaikan juga begitu. Jadi, perbaikannya 3 hari setelah itu dihitung semua. Antara pileg dalam pilpres dengan Pilkada juga berbeda, kalau Pilpres itu 24 jam tapi kalau Pilkada menghitungnya hari. Jadi harus presisi,” ujarnya.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa pada sidang gugatan hasil Pilkada, bukti formal sangat dibutuhkan sebagai pendukung utama di samping adanya bukti saksi.
“Ini bukti formal itu sangat penting, meskipun kita mencari keadilan substansi tetapi bukti formal itu sangat penting. Kalau tidak begitu, nanti kita bisa merugikan para pihak atau menguntungkan para pemohon atau termohon atau pihak terkait. Jadi kita harus betul-betul harus berdasarkan bukti formal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief mencontohkan. Ahwa peradilan umum untuk pidana dan peradilan konstitusi untuk gugatan pemilu memiliki perbedaan sistem, salah satunya terkait kedudukan bukti.
“Kalau di badan peradilan umum untuk pidana itu sanksi penting menduduki urutan pertama karena dia yang melihat dan menyaksikan sendiri. Tetapi di Mahkamah Konstitusi pada sengketa pilkada, bukti formal atau surat tulisan itu penting sekali dan memiliki kedudukan yang pertama,” katanya.
Menurut Arief hal ini harus diketahui secara jelas oleh para pemohon dan termohon pada persidangan sengketa agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan dalam bukti formal.
“Sedangkan saksi pada sidang sengketa Pilkada it menduduki urutan yang berikutnya. Itu harus dipahami semua, jadi tolong KPU betul-betul presisi jangan sampai ada kesalahan karena hal-hal ini yang (bisa) menyebabkan perkelahian,” tandasnya. (H-3)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi ketua panel III dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilkada Tolikara menegur kuasa hukum pemohon karena tidak mengerti gugatannya
Perwakilan Yayasan Citta Loka Taru, Delpedro Marhaen Rismansyah menyampaikan bahwa pihaknya hanya memiliki akreditas untuk tingkat provinsi.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved