Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Gaji Hakim Ad Hoc Jadi Naik? Ini Bocorannya dari Mensesneg

Cahya Mulyana
28/1/2026 20:23
Gaji Hakim Ad Hoc Jadi Naik? Ini Bocorannya dari Mensesneg
ilustrasi.(MI)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penetapan gaji hakim ad hoc saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Prasetyo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1), mengatakan bahwa seluruh perhitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah difinalisasi. “Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," katanya saat ditanya seputar kabar kenaikan gaji hakim ad hoc.

Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, kata Prasetyo, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk finalisasi kebijakan itu.

Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditandatangani Presiden. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan.

Sebelumnya diberitakan Presiden Prabowo tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden. Prasetyo mengatakan bahwa perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.

Kebijakan tersebut sekaligus merespons keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. FSHA mencatat kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya