Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penetapan gaji hakim ad hoc saat ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Prasetyo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1), mengatakan bahwa seluruh perhitungan besaran gaji telah rampung dan proses administrasi sudah difinalisasi. “Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," katanya saat ditanya seputar kabar kenaikan gaji hakim ad hoc.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji. Pada pekan lalu, kata Prasetyo, pemerintah juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk finalisasi kebijakan itu.
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan segera berlaku setelah ditandatangani Presiden. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan keterangan tambahan.
Sebelumnya diberitakan Presiden Prabowo tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.
Hingga pekan lalu, pembahasan perpres tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu pengesahan Presiden. Prasetyo mengatakan bahwa perpres tersebut akan ditandatangani dalam waktu dekat, meski belum dapat memastikan tanggal penerbitannya.
Kebijakan tersebut sekaligus merespons keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) terkait stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR. FSHA mencatat kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah diperbarui hingga saat ini. (Ant/P-3)
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Diketahui, sejumlah hakim ad hoc di Makassar melakukan aksi mogok sidang dan menuntut kesejahteraan hakim ad hoc.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang yang tidak terkendali turut memengaruhi daya tampung air di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, optimalisasi belanja pemerintah menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Presiden memerintahkan agar segera dibentuk tim kajian untuk menganalisis persoalan pengelolaan air secara menyeluruh.
Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama Presiden adalah perbaikan dan percepatan pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved