Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

DPR Minta MA Evaluasi Tunjangan Hakim Ad Hoc

Rahmatul Fajri
14/1/2026 16:28
DPR Minta MA Evaluasi Tunjangan Hakim Ad Hoc
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI III DPR RI meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi tunjangan untuk hakim ad hoc. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), Rabu (14/1/2026).

"Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc," bunyi kesimpulan rapat. 

Komisi III DPR meminta adanya evaluasi, khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

Sedangkan kesimpulan kedua ialah Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyampaikan keluhan terkait kondisi kesejahteraan dan diskriminasi yang mereka alami di dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026), mereka mengungkap fakta getir mengenai tidak adanya kenaikan tunjangan selama 13 tahun terakhir.

Juru Bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, Ade Darussalam, menyebut posisi hakim ad hoc saat ini berada dalam kondisi yang ironis. Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, mereka sering kali dianaktirikan di internal lembaga.

"Hakim ad hoc selalu dibentur-benturkan dengan hakim karier. Selalu terngiang pemahaman bahwa kami tidak sama, 'kalian itu hanya hakim ad hoc'. Imbasnya sangat terasa pada kesejahteraan kami," ujar Ade.

Ade memaparkan bahwa berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Sumber penghasilan mereka sepenuhnya hanya bergantung pada tunjangan kehormatan yang terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2013 lalu.

Tak hanya itu, hakim ad hoc juga tidak mendapatkan fasilitas jaminan seperti rumah dinas yang layak. Jika ada rumah dinas, mereka kerap harus mengalah jika hakim karier ingin menempatinya. Bahkan, untuk biaya kehadiran, mereka hanya mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp40 ribu per hari.

"Hak keuangan kami seolah hanya 'belas kasihan' dari pengusulan lembaga, sementara hakim karier diminta langsung oleh pimpinan negara. Ini sebuah ironi yang sangat getir," tegasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya