Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menilai perlakuan terhadap hakim ad hoc semestinya sama dengan hakim karier lainnya. Karenanya, tebang pilih, utamanya pada aspek peningkatan kesejahteraan hakim seharusnya tak terjadi.
"Seharusnya tidak ada tebang pilih terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim. Dari sisi kewenangan tidak ada bedanya antara hakim ad hoc dan hakim karier, keduanya memiliki wewenang yang sama dalam penanganan perkara," kata dia saat dihubungi, Senin (12/1).
Diketahui, sejumlah hakim ad hoc di Makassar melakukan aksi mogok sidang dan menuntut kesejahteraan hakim ad hoc. Sebab, kebijakan yang terkait dengan kesejahteraan hakim selama ini dinilai diskriminatif.
Adapun sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan, Presiden Prabowo Subianto mencermati tuntutan tersebut dan tengah meminta penghitungan agar ada kesamaan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier lainnya.
"Nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata dia di Hambalang, Selasa (6/1) malam dikutip dari Antara. (H-2)
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
SATU pengadilan, beda kesejahteraan. Itulah kalimat yang menggambarkan kondisi yang memicu 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar mogok sidang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved