Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang 10 Hari, Tuntut Kesejahteraan Setara

Lina Herlina
12/1/2026 15:10
Hakim Ad Hoc PN Makassar Mogok Sidang 10 Hari, Tuntut Kesejahteraan Setara
Aksi mogok sidang dilakukan oleh 18 hakim Ad Hoc di PN Makassar, Sulawesi Selatan, selama 10 hari ke depan.(MI/Lina Herlina)

SATU pengadilan, beda kesejahteraan. Itulah kalimat yang menggambarkan kondisi yang memicu 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar mogok sidang. Aksi mogok itu rencananya dilakukan selama 10 hari, mulai 12 hingga 21 Januari 2026. 

Mereka bergabung dalam aksi nasional menyuarakan protes atas perlakuan diskriminatif dibanding hakim karier, mulai dari hak cuti melahirkan yang tak didapat hingga kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) dari kantong sendiri.

Aksi yang berlangsung di halaman PN Makassar ini bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia. Mereka mendesak revisi segera Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 jo Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang dinilai sudah usang.

"Kami berada dalam satu lembaga peradilan, tetapi kesejahteraan yang diterima berbeda. Ini adalah fakta satu pengadilan beda kesejahteraan," tegas Hakim Ad Hoc PN Makassar, Siti Noor Laila, saat membacakan tuntutan, Senin (12/1). 

Ia menyebut sejumlah hak normatif paling dasar kerap tidak terpenuhi, seperti cuti untuk menjalankan ibadah umrah dan haji, klaim asuransi kesehatan yang kian menyusut, dan tidak adanya tunjangan pajak.

"Perpres yang ada dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan modern," tambahnya.

Dalam tuntutannya yang lebih rinci, Siti Noor Laila menyampaikan empat poin utama, yaitu percepatan perubahan Perpres yang lebih adil, pemenuhan hak fasilitas layak (perumahan, transportasi, kesehatan, tunjangan pajak, cuti), jaminan keamanan negara dalam bertugas, serta pengesahan RUU Jabatan Hakim yang memasukkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara.

"Jika tuntutan dipenuhi, kami berjanji akan meningkatkan komitmen menegakkan hukum, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan profesional serta tidak berpihak kepada masyarakat," pungkas Siti Noor Laila. 

Ia menutup dengan menegaskan komitmen mereka pada prinsip fiat justitia ruat coelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh), sembari meminta keadilan juga dirasakan oleh para penegak hukumnya sendiri.

Sibali, Hakim Ad Hoc sekaligus Humas PN Makassar, menegaskan bahwa seluruh 18 Hakim Ad Hoc di lingkungannya turut dalam aksi. Mereka tersebar di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Meski mogok sidang, Sibali memastikan aksi dilakukan dengan penuh tanggung jawab. "Kami tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian. Perkara-perkara yang urgent tetap disidangkan sebagaimana mestinya," tegasnya. 

Penyesuaian jadwal sidang telah dilakukan secara proporsional agar tidak merugikan pencari keadilan, terutama untuk perkara mendesak dan darurat. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya