Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu yang krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc di lingkungan peradilan Indonesia. Dalam narasinya, redaksi menyoroti ketimpangan insentif di antara dua kelompok hakim yang sama-sama memimpin sidang dan menegakkan hukum, tetapi menerima perlakuan berbeda dalam hal kesejahteraan.
Secara moral dan etis, kritik terhadap ketimpangan tersebut tentu dapat dimengerti. Namun dalam konteks kebijakan kelembagaan dan proporsionalitas tugas, perbedaan tersebut bukanlah bentuk ketidakadilan, melainkan penyesuaian yang wajar berdasarkan perbedaan struktural, beban kerja, dan cakupan tanggung jawab antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Hakim karier adalah ujung tombak peradilan di semua tingkat, dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung. Mereka memproses dan memutus seluruh jenis perkara yaitu pidana umum, perdata, perdata agama, niaga, hubungan industrial, tata usaha negara, bahkan perkara lintas yurisdiksi yang kompleks. Jumlah perkara yang ditangani oleh hakim karier sangat besar. Di banyak pengadilan tingkat pertama, seorang hakim bisa menangani ratusan perkara dalam setahun.
Sebaliknya, hakim ad hoc memiliki spesialisasi terbatas, baik di bidang Tipikor, HAM, perikanan, maupun sektor lain. Misalnya, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani hakim ad hoc Tipikor di peradilan negeri tidak lebih dari 10% dari total perkara yang masuk setiap tahun. Ini bukan untuk meremehkan peran hakim ad hoc, tetapi untuk memberi konteks terhadap volume kerja dan intensitas tugas yudisial yang menjadi dasar kebijakan penganggaran.
Karena itulah, penyesuaian tunjangan yang terlebih dahulu menyasar hakim karier dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 adalah kebijakan yang proporsional dan tepat arah. Hal ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi langkah logis yang mempertimbangkan keluasan beban kerja, konsistensi jabatan, serta tanggung jawab administratif dan yudisial hakim karier yang lebih menyeluruh.
Penting untuk ditegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak menutup mata terhadap kebutuhan dan aspirasi para hakim ad hoc. Justru sebaliknya, perjuangan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh insan peradilan--termasuk hakim ad hoc--terus dilakukan melalui jalur formal dan kelembagaan sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara MA, Prof. Yanto, dalam konferensi pers baru-baru ini.
Upaya ini tengah dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. Mekanisme tersebut ialah cara yang tepat dan konstitusional, bukan hanya secara administratif, tetapi juga etis. Perjuangan kesejahteraan harus dilakukan tanpa mengorbankan tugas pengabdian dan tanggung jawab yudisial kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam situasi yang menuntut kesabaran, justru etika profesi hakim diuji. Tidak dapat dibenarkan bila kemudian aspirasi tersebut diekspresikan melalui tindakan mogok sidang atau meninggalkan ruang sidang saat proses berlangsung. Ini tidak hanya mencederai kode etik, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tugas hakim adalah menjaga wibawa institusi dan memberi keteladanan moral.
Menyamakan fungsi hakim ad hoc dan hakim karier hanya karena duduk di kursi yang sama selama sidang adalah simplifikasi yang tidak mencerminkan realitas struktural dan operasional dalam sistem peradilan. Kesetaraan profesi bukan berarti keseragaman tunjangan, melainkan kesesuaian antara tanggung jawab dan kompensasi yang diberikan.
Keadilan dalam sistem penggajian dan kesejahteraan bukan berarti semua orang mendapatkan jumlah yang sama, melainkan setiap orang dihargai sesuai beban, tanggung jawab, dan kontribusinya secara objektif. Pemerintah, melalui PP Nomor 42 Tahun 2025, mengambil langkah berani dalam memperbaiki kesejahteraan hakim karier yang selama ini menjadi garda terdepan sistem peradilan. Ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal yang baik untuk mendorong peningkatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh aparat peradilan, termasuk hakim ad hoc.
Alih-alih memupuk sentimen ketimpangan, kita perlu mendorong agar semua pihak--hakim karier maupun ad hoc--tetap menjaga profesionalisme, menjunjung marwah peradilan, dan memperjuangkan aspirasi melalui cara-cara yang konstitusional dan bermartabat. Karena keadilan tidak lahir dari keseragaman insentif, tetapi dari integritas, tanggung jawab, dan pengabdian tulus para penegaknya.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
Diketahui, sejumlah hakim ad hoc di Makassar melakukan aksi mogok sidang dan menuntut kesejahteraan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved