Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penaikan Tunjangan Jabatan Hakim 40% Dinilai belum Menyelesaikan Persoalan

Mohamad Farhan Zhuhri
22/10/2024 17:42
Penaikan Tunjangan Jabatan Hakim 40% Dinilai belum Menyelesaikan Persoalan
Ilustrasi: Majelis hakim saat sidang perkara Gazalba Saleh(MI/Usman Iskandar)

PERJUANGAN Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beberapa waktu lalu berbuah hasil. Satu dari empat tuntutan SHI telah direspon oleh pemerintah melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 yakni mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40% secara merata.

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid mengatakan dengan terbitnya PP 44 tahun 2024 tidak serta merta menjawab dan menyelesaikan persoalan yang sebelumnya telah dituntut para hakim muda ini. 

Ia mengungkap, ada 3 alasan, pertama karena PP itu hanya mencakup kenaikan tunjangan jabatan bukan sembilan komponen hak keuangan. 

"Komponen tersebut mencakup gaji pokok, fasilitas perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokoler, serta penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya ini belum diatur," jelasnya saat konferensi pers melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (22/10). 

Kedua, Fauzan menambahkan, ketimpangan kesejahteraan masih terjadi. Skema kenaikan 40% belum mampu mengatasi masalah ketidakmerataan bagi hakim tingkat pertama, khususnya di pengadilan kelas II yang berada di berbagai kabupaten/kota. 

"Hakim-hakim di tingkat tersebut menghadapi tantangan lebih besar, dan kebijakan saat ini belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi beban tersebut," jelasnya. 

Lebih lanjut, alasan ketiga yakni pemerintah perlu memahami secara komprehensif putusan Mahkamah Agung Nomor 23P HUM/2018. 

"Putusan ini tidak sekadar mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi," jelasnya. 

"Pemerintah terkesan hanya fokus pada pemisahan pengaturan, tanpa memastikan besaran yang sesuai dengan tanggung jawab hakim," imbuh Fauzan. 

Sebelumnya, SHI telah melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu. Adapun aksi tersebut membawa empat tuntutan utama kepada pemerintah. 

Pertama, penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas Hakim yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012. Hingga saat ini, hanya tunjangan jabatan yang mengalami penyesuaian, meskipun nominalnya belum mencerminkan angka yang layak sesuai dengan aspirasi para hakim.

Kedua, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Ketiga mendorong penyusunan RUU Contempt of Court guna melindungi kehormatan peradilan dan Hakim dan keempat mendesak peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan bagi Hakim dan keluarganya," pungkas Fauzan. (Far/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya