Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah bertemu dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk membahas soal kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji dan tunjangan yang dikeluhkan Solidaritas Hakim Indonesia.
Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pembahasan soal kesejahteraan hakim tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Prabowo setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.
“Beberapa waktu lalu, KY bertemu dengan presiden terpilih, namanya presiden terpilih ya belum dilantik, Pak Prabowo, juga menyampaikan berita ini. Semoga dari pihak eksekutif bisa juga mendukung,” ujar Mukti, di Jakarta, Senin (7/10).
Baca juga : Wakil Tuhan Tuntut Perhatian
Mukti menjelaskan persoalan kesejahteraan para hakim telah dibahas ke tahap pembicaraan dengan kementerian terkait, seperti Kemenkeu hingga Bappenas. Ia berharap kementerian terkait dapat memberikan solusi atas keluhan yang disampaikan para hakim.
“Soal gaji dan sebagainya tadi, sudah ada. Tapi kan yang lain yang tentunya lebih berwenang ikut menentukan seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraan,” kata Mukti.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan KY memahami keluhan yang dialami oleh para hakim di Indonesia. Ia mengaku ingin para hakim mendapatkan kesejahteraan, sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran kode etik dan integritas.
Baca juga : Soal Cuti, KY Siap Terima Audensi Solidaritas Hakim Indonesia
“Ya ini memang sangat terkait, sangat menjadi potensi masuknya perbuatan yang kadang melanggar kode etik dan integritas, sehingga kita perlu perjuangkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudial ini untuk kesejahteraan hakim agar para hakim ini tetap independen. Itu tujuan utama kami,” ujar Mukti.
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi
ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.(Faj/I-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai.
Namun, disatu sisi Prabowo mengaku prihatin dengan kondisi sejumlah hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini membuat beberapa hakim harus tinggal indekos.
Mahkamah Agung perlu berkolaborasi dengan Presiden dan DPR.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraani para hakim
KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terkait kondisi hakim di Indonesia yang mogok kerja.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved