Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan hormat kepada seluruh para hakim yang hadir dalam acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Prabowo menyebut seluruh rakyat menggantungkan nasib keadilan kepada hakim.
"Rakyat kita berharap keadilan, rakyat kita apalagi yang paling lemah yang paling miskin dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim," ujar Presiden Prabowo di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, disatu sisi Prabowo mengaku prihatin dengan kondisi sejumlah hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini membuat beberapa hakim harus tinggal indekos.
Prabowo pun bertekad akan meningkatkan kesejahteraan hakim. Ia akan berkoordinasi dengan legislatif untuk merealisasikan keinginannya.
"Kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Maaf, beberapa kali saya katakan sebenernya begitu bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik," tandasnya.
(Bob/I-2)
Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai.
Mahkamah Agung perlu berkolaborasi dengan Presiden dan DPR.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraani para hakim
KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terkait kondisi hakim di Indonesia yang mogok kerja.
Hal yang sedang diperjuangkan oleh para hakim saat ini bukan hanya soal besaran gaji hakim dengan nilai tertentu.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved