Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanggapi Pidato Prabowo, Hakim Soroti Kesejahteraan

Tri Subarkah
19/2/2025 14:32
Tanggapi Pidato Prabowo, Hakim Soroti Kesejahteraan
Presiden Prabowo Subianto.(Biro Pers Sekretariat Presiden.)

SOLIDARITAS Hakim Indonesia (SHI) menyoroti persoalan kesejahteraan hakim saat menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024 yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2). Juru bicara SHI Catur Alfath Satriya mengatakan, kesejahteraan menjadi isu yang dihadapi para hakim, terutama mereka yang berdinas di daerah. 

Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai. Bagi pihaknya, kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kesejahteraan pribadi hakim, tapi juga indepdendensi serta integritas hakim dalam menjalankan tugas mereka.

"Kami berharap perhatian Presiden terhadap isu ini dapat diterjemahkan dalam kebijakan nyata yang memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim di seluruh Indonesia," kata Catur lewat keterangan tertulis.

SHI, sambung Catur, percaya bahwa kesejahteraan dan kemanan hakim yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi kualitas peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik atas sistem hukum di Indonesia. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya penguatan integritas hakim agar penegakan hukum berjalan dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan keadilan sebagaimana amanat konstitusi.

"Oleh sebab itu, kami mengajak kepada para hakim untuk senantiasa menjaga integritas dan kepada masyarakat untuk selalu mengawasi kami," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian & Advomasi Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel Aziezi mengakui bahwa kesejahteraan hakim terkait langsung dengan kualitas putusan perkara yang dijatuhkan. 

Kendati demikian, ia menyoroti upaya peningkatan kesejahteraan hakim oleh pemerintah di tengah kebijakan efisiensi serta dampaknya pada putusan perkara yang melibatkan negara, misalnya dalam perkara tata usaha negara.

"Apakah para hakim setelah ini tetap bisa objektif dan netral apabila mengadili perkara yang melibatkan negara atau pemerintah sebagai pihak berperkara?" ujar Aziezi.

"Karena pemenuhan kesejahteraan hakim adalah kewajiban negara, bukan hadiah. Jadi seharusnya bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai pemberian atau perhatian," pungkasnya.

(Tri/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya