Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah mengetahui rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan KY mengetahuinya berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut.
“Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Mukti, melalui keterangan tertulis, Senin (30/9).
Ia menjelaskan bahwa hakim dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY, terangnya, bersama Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.
Baca juga : PK Surya Darmadi atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak
Selain itu, Mukti menyampaikan KY telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, (27/9) membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
Sebagai tindak lanjut, Mukti mengatakan KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Adapun mengenai rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
Baca juga : PK Mardani Maming Diduga Tak Netral, KY Harus Turun Tangan
“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” tukasnya. (H-3)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Ia mengungkap, masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan tanpa perlindungan keamanan yang memadai.
Namun, disatu sisi Prabowo mengaku prihatin dengan kondisi sejumlah hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini membuat beberapa hakim harus tinggal indekos.
Mahkamah Agung perlu berkolaborasi dengan Presiden dan DPR.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraani para hakim
KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terkait kondisi hakim di Indonesia yang mogok kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved