Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani H Maming, Ansori, diduga tidak netral dalam memeriksa pekara. Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Bisa (KY memanggil Hakim Agung Ansori) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (27/9).
Fickar menegaskan pemeriksaan KY kepada Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses PK Mardani Maming.
Baca juga : PK Jangan Memperlemah Hukuman Kasus Korupsi
“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar.
Fickar berharap Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap objektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan, maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan PK Mardani Maming.
“KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,”ujar dia.
Baca juga : Jangan Abaikan Kabar Cawe-Cawe PK Mardani Maming
Ansori meninggalkan jejak kontroversial salah satunya menolak permohonan jaksa KPK atas pemilik PT BLEM Samin Tan dalam kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu putusan MA memperkuat putusan bebas Samin Tan.
Sementara itu, MA merespons dugaan ada intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Hakim MA dipastikan terbebas dari intervensi. "Hakim itu merdeka dan mandiri," kata Wakil Ketua MA, Suharto, Jakarta, Selasa (27/8).
Nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis Sunarto, dan Anggota Majelis Ansori serta PRIM Haryadi. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK Mardani berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim MA. (J-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved