Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Agung Sunarto diminta menolak permohonan peninjauan kembali terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penting bagi Hakim Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mempunyai cacat secara sosial maupun hukum.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu sepanjang seseorang Hakim Agung tidak punya cacat, cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain,” kata Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin (14/10).
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan keputusan hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi.
Baca juga : Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat
“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap,” jelas Yudi.
Hakim Harus Independen
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dia mendesak pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan PK Mardani Maming.
Baca juga : Gaji Kecil Hakim di Level Bawah jadi Celah Masuk Jurang Korupsi
Koordinator Lapangan Gerap Amri menegaskan MA wajib independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani Maming. "Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," ujar dia.
Amri menegaskan posisi Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Hakim Sunarto dapat berani menolak PK Mardani Maming. “Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung.
Ade mengatakan MA dapat menguatkan putusan kasasi dari terpidana Mardani Maming. Dalam putusan kasasi, MA menolaknya dan menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” ujar dia. (Medcom.id/Nov)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved