Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Agung Sunarto diminta menolak permohonan peninjauan kembali terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan penting bagi Hakim Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mempunyai cacat secara sosial maupun hukum.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu sepanjang seseorang Hakim Agung tidak punya cacat, cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain,” kata Abdul Fickar Hadjar, Jakarta, Senin (14/10).
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan keputusan hakim di tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi terkait perkara Mardani Maming telah berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi.
Baca juga : Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat
“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap,” jelas Yudi.
Hakim Harus Independen
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Dia mendesak pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan PK Mardani Maming.
Baca juga : Gaji Kecil Hakim di Level Bawah jadi Celah Masuk Jurang Korupsi
Koordinator Lapangan Gerap Amri menegaskan MA wajib independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani Maming. "Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," ujar dia.
Amri menegaskan posisi Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi. Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung mendesak Hakim Sunarto dapat berani menolak PK Mardani Maming. “Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih H Ade Erfil Manurung.
Ade mengatakan MA dapat menguatkan putusan kasasi dari terpidana Mardani Maming. Dalam putusan kasasi, MA menolaknya dan menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” ujar dia. (Medcom.id/Nov)
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved