Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya 

Media Indonesia
21/2/2025 12:02
Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya 
Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/rwa. )

KEPALA daerah terpilih sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2). Ratusan kepala daerah itu akan menerima gaji serta tunjangan. Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat negara tertentu, sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.

 Kepala Daerah Provinsi

- Gaji pokok bulanan: Rp3.000.000

- Tunjangan jabatan: Rp5.400.000

- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Wakil Kepala Daerah Provinsi

- Gaji pokok bulanan: Rp2.400.000

- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000

- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

Kepala Daerah Kabupaten/Kota

- Gaji pokok bulanan: Rp2.100.000

- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000

- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah


Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

- Gaji pokok bulanan: Rp1.800.000

- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000

- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah

 

(Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya