Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, meminta para hakim ad hoc tidak melakukan mogok kerja meski saat ini tengah mengeluhkan soal kesejahteraan. Hal tersebut Wayan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA), Rabu (14/1/2026).
Wayan menegaskan bahwa aspirasi para hakim telah mengetuk hati seluruh fraksi di DPR. Ia menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi. Hal ini bertujuan agar para hakim tidak menghadapi risiko hukum atau intimidasi saat menyuarakan hak-hak mereka.
"Kami ingin saudara benar-benar kuat. Jaminan itu akan kita masukkan ke dalam kesimpulan supaya saudara tidak menghadapi risiko saat berjuang," ujar Wayan.
Meski mendukung penuh perjuangan para hakim, politikus PDI Perjuangan ini meminta para hakim ad hoc tidak melakukan aksi mogok kerja atau mogok sidang. Ia mengingatkan bahwa kehadiran hakim ad hoc bersifat mengikat. Ia menuturkan persidangan tertentu tidak dapat berlangsung tanpa kehadiran hakim ad hoc.
"Boleh dong imbalannya kami menghimbau jangan ada mogok sidang. Jika ada yang sedang berjuang, sidang tetap harus berjalan dengan diatur secara bergantian. Ini penting supaya simpati masyarakat tetap ada pada saudara-saudara sekalian," tuturnya.
Lebih lanjut, Wayan menyarankan agar para hakim ad hoc mengedepankan sikap introspeksi diri dalam melakukan tuntutan, alih-alih menyalahkan pihak pemerintah maupun Mahkamah Agung secara berlebihan. Menurutnya, cara berkomunikasi yang baik akan memudahkan DPR dalam melakukan lobi-lobi kebijakan.
"Daripada menyalahkan pihak manapun yang membuat suasana tidak simpatik, lebih baik kita introspeksi diri. Ini dilakukan agar kami di DPR bisa memperjuangkan saudara tanpa ada hambatan atau tuduhan bahwa saudara membangkang, keras kepala, dan tidak menjalankan kewajiban," kata Wayan. (H-2)
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Diketahui, sejumlah hakim ad hoc di Makassar melakukan aksi mogok sidang dan menuntut kesejahteraan hakim ad hoc.
Komisi III DPR meminta evaluasi, khususnya penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
Diketahui, sejumlah hakim ad hoc di Makassar melakukan aksi mogok sidang dan menuntut kesejahteraan hakim ad hoc.
SATU pengadilan, beda kesejahteraan. Itulah kalimat yang menggambarkan kondisi yang memicu 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar mogok sidang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved