Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SURVEI yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung para pencipta lagu mendapatkan royalitas langsung tanpa melibatkan perantara.
"Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta, salah satunya pencipta lagu, atas hak ekonomi mereka," kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangan resmi, Rabu (9/4).
Ibnu menyebut hasil survei itu juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya
digunakan untuk keperluan komersial.
Sebanyak 63,5% responden ikut berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta saat membawakan lagu di konser berbayar, bukan hanya melalui lembaga pengelola.
Walaupun demikian, sebanyak 43,4% responden berpendapat pengelolaan royalti melalui satu lembaga tunggal seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) karena terkait dengan keteraturan.
Ia melanjutkan terdapat temuan sebanyak 15,5% responden mendukung Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) secara eksplisit dan hanya 6,5 persen yang mendukung Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Sedangkan 75,8%T berharap keduanya dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem royalti yang lebih baik dan 62,7% menyatakan puas terhadap kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Namun, masih ada masalah utama masih pada aspek transparansi pelaporan dan pendistribusian royalti, yang dianggap lemah oleh mayoritas responden," ujarnya.
Terkait dengan dukungan kuat dari masyarakat terhadap keadilan hak kekayaan intelektual, sebanyak 80,1% responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk tiket konser atau makanan di kafe jika royalti dibayarkan secara adil kepada pencipta lagu dan penyanyi.
Sumber informasi tentang royalti pun didominasi oleh media sosial, dengan 82,3% responden mengaku mengetahui isu ini dari platform seperti Instagram, Twitter/X, dan TikTok, berita daring sebesar 60,8%, dan media massa seperti TV, koran, serta radio 59,4%.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama-sama merancang sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan terstandar. Salah satunya yaitu melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang ada.
"Industri musik Indonesia punya potensi besar, tapi keadilan bagi pencipta dan penyanyi harus menjadi prioritas agar ekosistemnya semakin
sehat," ucap dia.
Survey tersebut dilakukan pada 27 Maret hingga 4 April 2025 ini menggunakan metode Computer Assisted Self Interview (CASI) dan melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia. (Ant/Z-1)
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita bentuk caranya, misalnya dalam bentuk PNBP di bawah ekonomi kreatif. Setiap pencipta boleh mendaftarkan karyanya dan diverifikasi oleh ekonomi kreatif sehingga lebih clear,"
Menurut para pemohon, LMKN saat ini justru telah menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan royalti yang seharusnya dikelola dari, oleh, dan untuk pencipta lagu, bukan oleh lembaga.
KEMENTERIAN Kebudayaan resmi menggelar Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang berlangsung selama empat hari pada 8–11 Oktober di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta.
Somasi ini disusul dengan melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Juni 2024.
Polemik pemungutan dan pendistribusian royalti yang memunculkan polemik antara pemilik hak cipta dan pelaku usaha. Velodiva jadi platform yang bisa menjembatani
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved