Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK karena Minta Jatah Rp14 Miliar

Fathurrozak
07/1/2026 07:35
60 Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK karena Minta Jatah Rp14 Miliar
Sebanyak 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1). (MI/Fathurrozak)

SEBANYAK 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1). 

Dalam laporan tersebut, Garputala juga membawa sejumlah bukti terkait adanya praktik ‘palak’ LMKN ke sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.

Laporan ini dilakukan pada Selasa,(6/1) oleh 60 pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala.

Salah satu perwakilan Garputala, Ali Akbar, menuturkan adanya dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp14 miliar yang dikolek LMK pada sesi akhir 2025. Namun uang itu tidak dibagikan dengan alasan pembekuan dari LMKN. 

"Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia–salah satu LMK) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'Eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Atas dasar itu, Ali Akbar dan anggota yang terkumpul dalam Garputala merasa tidak terima. Apalagi, menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk ‘fee’ ke LMKN. 

"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar. 

Kini laporan itu sudah diterima oleh KPK. Sebelumnya Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan KPK untuk meminta keadilan. 

Ditegaskan, langkah pelaporan ini tidak dapat dipisahkan dari sikap para pencipta lagu yang sejak awal menolak legitimasi keberadaan LMKN. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi,” ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya.

“Kehadiran kami ke KPK untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LMKN dan pejabat terkaitnya. Ada sekitar 14 miliar rupiah dana royalti yang sejatinya milik para pencipta latu berpindah tangan LMKN,” sambungnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya