Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1).
Dalam laporan tersebut, Garputala juga membawa sejumlah bukti terkait adanya praktik ‘palak’ LMKN ke sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.
Laporan ini dilakukan pada Selasa,(6/1) oleh 60 pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala.
Salah satu perwakilan Garputala, Ali Akbar, menuturkan adanya dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp14 miliar yang dikolek LMK pada sesi akhir 2025. Namun uang itu tidak dibagikan dengan alasan pembekuan dari LMKN.
"Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia–salah satu LMK) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'Eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Atas dasar itu, Ali Akbar dan anggota yang terkumpul dalam Garputala merasa tidak terima. Apalagi, menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk ‘fee’ ke LMKN.
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.
Kini laporan itu sudah diterima oleh KPK. Sebelumnya Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan KPK untuk meminta keadilan.
Ditegaskan, langkah pelaporan ini tidak dapat dipisahkan dari sikap para pencipta lagu yang sejak awal menolak legitimasi keberadaan LMKN. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi,” ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya.
“Kehadiran kami ke KPK untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LMKN dan pejabat terkaitnya. Ada sekitar 14 miliar rupiah dana royalti yang sejatinya milik para pencipta latu berpindah tangan LMKN,” sambungnya. (Z-1)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesar 2% dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara gratis, perhitungan dilakukan sebesar 2% dari total biaya produksi.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved