Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1).
Dalam laporan tersebut, Garputala juga membawa sejumlah bukti terkait adanya praktik ‘palak’ LMKN ke sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.
Laporan ini dilakukan pada Selasa,(6/1) oleh 60 pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala.
Salah satu perwakilan Garputala, Ali Akbar, menuturkan adanya dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp14 miliar yang dikolek LMK pada sesi akhir 2025. Namun uang itu tidak dibagikan dengan alasan pembekuan dari LMKN.
"Kan tadinya WAMI (Wahana Musik Indonesia–salah satu LMK) itu mengolek punya LMK-LMK lain yang tidak bisa mengolek royalti (secara) digital. Nah, mereka (LMK lainnya) kan enggak terima-terima duit, kan nanya. LMK-nya kan pasti nanya, misal kayak KCI atau RAI kan nanya ke WAMI, 'Eh, kapan lu cairin?' kan gitu. Terus dijawab, 'Loh, duitnya enggak gue bawa, di LMKN, karena diambil sama LMKN'. Ya pasti ribut dong," ujar Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Atas dasar itu, Ali Akbar dan anggota yang terkumpul dalam Garputala merasa tidak terima. Apalagi, menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk ‘fee’ ke LMKN.
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan. Jadi WAMI memberikan karena ditekan. Tapi sampai hari ini masih dibekukan. Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk konek dengan platform digital itu mau disita," papar Ali Akbar.
Kini laporan itu sudah diterima oleh KPK. Sebelumnya Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan KPK untuk meminta keadilan.
Ditegaskan, langkah pelaporan ini tidak dapat dipisahkan dari sikap para pencipta lagu yang sejak awal menolak legitimasi keberadaan LMKN. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi,” ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya.
“Kehadiran kami ke KPK untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LMKN dan pejabat terkaitnya. Ada sekitar 14 miliar rupiah dana royalti yang sejatinya milik para pencipta latu berpindah tangan LMKN,” sambungnya. (Z-1)
Anggota Baleg DPR Once Mekel mendorong penguatan pengawasan dalam revisi RUU Hak Cipta. Fokus pada transparansi royalti, basis data digital, dan peran LMK
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk pertama kalinya mengumumkan jumlah unclaimed royalty atau royalti yang tertahan atau belum diklaim, secara publik.
LMKN dan musisi menyoroti pemahaman publik yang masih rendah terhadap performing rights dan distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan hingga tahun 2025, ada sekitar Rp70 miliar royalti yang belum diklaim oleh pemilik hak cipta/lagu terkait.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
JURU bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan informasi tentang masih adanya pejabat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan menggunakan kendaraan dinas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penjualan barang rampasan kasus rasuah dengan cara lelang pada Maret 2026. Total, negara mendapatkan Rp10,9 miliar.
KPK mengungkap masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kepala daerah diminta segera evaluasi penggunaan fasilitas negara.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved