Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Pemerintah menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta. Kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah bagi para pencipta dalam melindungi karya mereka.
Baca juga: Kelola 500 Lagu, JQ Composey Komitmen Lindungi Hak Cipta
“Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu di Jakarta, Rabu (18/6).
Baca juga: Permohonan Kekayaan Intelektual Terus Meningkat Hingga 1,7 Juta Selama Satu Dekade
Penurunan tarif pencatatan hak cipta kini ditetapkan sebesar Rp200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Adapun tarif sebelumnya berkisar Rp400 ribu–Rp600 ribu.
Penurunan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: DJKI Susun Peta Jalan Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional
Dia menambahkan, kebijakan itu merupakan komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya bagi pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melindungi hak atas karya-karya orisinal mereka.
Selain mengurangi biaya, pemerintah juga meningkatkan layanan digital. Sistem yang ada kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring selama 24 jam. Selain itu, proses juga semakin cepat dan transparan.
Sehingga, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. “Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. Penurunan tarif ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” kata Razilu.
Dan sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik, DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan di Graha Pengayoman beberapa waktu lalu.
“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujar Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia.
DJKI rekomendasikan penutupan 15 akun penjual buku bajakan usai laporan Gramedia. Tindakan tegas ini lindungi hak cipta dan penerbit resmi.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menanggapi isu yang menyeret nama salah satu cabang Mie Gacoan di Bali terkait tunggakan royalti
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat kemajuan luar biasa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Peta jalan tersebut bertujuan untuk memastikan peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.
Konsepsi ini akan menjadi rencana penting pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif di Indonesia hingga 2045 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved