Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Yeay, Tarif Pencatatan Hak Cipta Turun Lebih dari 50%

Henri Salomo Siagian
18/6/2025 10:38
Yeay, Tarif Pencatatan Hak Cipta Turun Lebih dari 50%
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu(MI/Susanto)

Pemerintah menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta. Kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah bagi para pencipta dalam melindungi karya mereka.

Baca juga: Kelola 500 Lagu, JQ Composey Komitmen Lindungi Hak Cipta

“Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu di Jakarta, Rabu (18/6).

Baca juga: Permohonan Kekayaan Intelektual Terus Meningkat Hingga 1,7 Juta Selama Satu Dekade

Penurunan tarif pencatatan hak cipta kini ditetapkan sebesar Rp200 ribu per permohonan untuk semua jenis ciptaan. Adapun tarif sebelumnya berkisar Rp400 ribu–Rp600 ribu.
Penurunan tarif itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: DJKI Susun Peta Jalan Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Dia menambahkan, kebijakan itu merupakan komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta. Utamanya bagi pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melindungi hak atas karya-karya orisinal mereka.

Cukup 5 menit

Selain mengurangi biaya, pemerintah juga meningkatkan layanan digital. Sistem yang ada kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring selama 24 jam. Selain itu, proses juga semakin cepat dan transparan.

Sehingga, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit. “Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. Penurunan tarif ini adalah wujud nyata negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” kata Razilu.

Dan sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik, DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan di Graha Pengayoman beberapa waktu lalu.

“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujar Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya