Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senilai Rp3 Miliar Lebih 

Mohamad Farhan Zhuhri
09/12/2025 13:59
DJKI Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Senilai Rp3 Miliar Lebih 
Pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual.(MI/Muhammad Farhan Zhuhri)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Hermansyah Siregar mengatakan hal itu dilakukan sebagai  perlindungan kekayaan intelektual (KI). 

“Kekayaan intelektual adalah sesuatu yang patut kita lindungi, kita majukan, karena akan berdampak terhadap perekonomian nasional,” ujar Hermansyah dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Selasa (9/12).

Ia menekankan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melindungi karya, di tengah maraknya praktik plagiarisme, pemalsuan, penggunaan merek tanpa izin, hingga peredaran obat dan kosmetik palsu.

Hermansyah menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak citra produsen yang membangun reputasi produknya secara sah. 

"Ini tidak bisa kita biarkan. Untuk menangani ini, tiada lain adalah sinergitas dari seluruh kementerian/lembaga,” tegasnya. 

Ia mengapresiasi kerja kolektif Task Force Kekayaan Intelektual yang tahun ini berhasil mengamankan barang bukti pelanggaran senilai Rp3,07 miliar dan siap dimusnahkan.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Ari Ardian Rishadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan dan perlindungan terhadap pemilik hak serta masyarakat.

"Ada potensi kerugian ekonomi yang besar, hilangnya pendapatan negara, melemahnya produktivitas dalam negeri, bahkan mempengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” ujarnya.

Pada 2025, DJKI menyelesaikan 87 kasus pelanggaran KI, 66 ditangani langsung DJKI dan 21 oleh kantor wilayah. Selain itu, 826 situs ilegal diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanan mediasi juga telah menyelesaikan 31 permohonan sepanjang tahun. Polri, di luar DJKI, tercatat menuntaskan 368 perkara.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penyidikan maupun pencegahan, termasuk kerja sama Bea Cukai dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan. 

Rinciannya antara lain 16.800 kemasan makanan, sparepart palsu Honda sebanyak 744 pieces, 300 merchandise Harley Davidson, 35 unit genset bermerek Honda, 100 boks pisau cukur Gillette, 64 dus aki GS, hingga ratusan pakaian merek tiruan seperti Lacoste dan Charlie Boss. Total nilainya mencapai Rp3,072 miliar.

Pihaknya mengimbau tegas agar masyarakat tidak menggunakan produk palsu. 

"Ini merupakan pelanggaran kekayaan intelektual yang berpotensi konsekuensi pidana. Lebih baik membeli barang produksi Indonesia yang kualitasnya semakin baik,” ucapnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik