Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu. Banyak dari produk tersebut merupakan merek-merek internasional ternama yang belum melakukan rekordasi atau pencatatan resmi mengenai merek dagang dan pemegang haknya pada sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Padahal, proses rekordasi menjadi langkah krusial agar petugas bea cukai dapat mencegah masuknya barang bermerek ilegal ke Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa rekordasi merupakan bentuk perlindungan awal bagi pemilik merek agar hak kekayaan intelektual (KI) mereka tidak dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah.
“Masih banyak pemilik merek asing yang mengalami kerugian karena belum melakukan rekordasi. Melalui mekanisme ini, DJKI dan Bea Cukai dapat bekerja sama dalam pengawasan dan tindakan di pintu masuk Indonesia. Kami terus mengajak pemilik merek, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera mengajukan rekordasi demi menjaga merek dan reputasinya,” ungkap Arie.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan menjadi faktor penting dalam menguatkan pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran merek.
“DJKI berkomitmen meningkatkan pengawasan di perbatasan serta memperluas koordinasi penegakan hukum agar perlindungan hak KI berjalan optimal. Langkah ini tidak hanya melindungi pemilik merek, tetapi juga memastikan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia,” lanjut Arie.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, R. Tarto Sudarsono, turut menekankan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual melalui mekanisme rekordasi.
“Kami mengimbau para pemilik merek untuk segera mengajukan rekordasi ke Bea Cukai. Di Indonesia, prosesnya tidak dipungut biaya, berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan tarif administrasi,” kata Tarto.
Ia menambahkan bahwa rekordasi adalah upaya preventif yang signifikan dalam mencegah masuknya barang palsu yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, serta memperkuat sinergi Bea Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Tarto juga menjelaskan bahwa permohonan rekordasi dilakukan secara daring, dan informasi lengkap tersedia melalui laman Instagram http://instagram.com/rekordasibeacukai. Menurutnya, kolaborasi antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan merupakan elemen utama dalam menekan peredaran barang bermerek ilegal di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, Nova Susanti, menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran merek tidak bisa dilakukan tanpa laporan resmi, karena termasuk delik aduan.
“Dalam hukum kekayaan intelektual, tindak pidana merek merupakan delik aduan. Artinya, proses penegakan hukum hanya dapat dimulai apabila pemilik merek menyampaikan laporan resmi. Tanpa adanya aduan, aparat tidak dapat langsung melakukan penindakan terhadap barang bermerek tanpa hak,” jelas Nova.
Ia menegaskan bahwa alasan inilah yang membuat peran aktif pemilik merek menjadi sangat penting, baik dalam melakukan rekordasi maupun melaporkan indikasi pelanggaran. “Kami mendorong para pemilik merek untuk terus berkoordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum. Dengan adanya rekordasi, proses identifikasi dan tindak lanjut di lapangan dapat dilakukan lebih cepat karena data merek telah terdokumentasi secara resmi,” tutupnya.
Sinergi antara DJKI dan Bea Cukai diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus memotivasi pemilik merek untuk lebih aktif melindungi haknya melalui mekanisme hukum yang telah disediakan pemerintah. (Z-10)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
Arie menekankan, penanganan pemalsuan merek merupakan delik aduan. Sehingga, peran aktif pemilik merek sangat menentukan.
PEMERINTAH Vietnam tengah menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang palsu. Ini menjadi upaya merespons tuduhan negara itu menjadi pusat produksi dan distribusi barang tiruan.
USTR kembali merilis daftar platform dan lokasi jual beli barang palsu serta barang yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved