Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyoroti masih banyaknya kasus peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak, yang dalam terminologi umum di masyarakat Indonesia disebut barang palsu. Produk-produk yang banyak beredar merupakan merek terkenal dari luar negeri yang belum melakukan rekordasi atau pencatatan merek dagang dan pemegang hak di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Padahal, mekanisme rekordasi merupakan langkah penting untuk memungkinkan petugas bea cukai mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak ke wilayah Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa rekordasi merupakan bentuk pelindungan preventif bagi pemilik merek agar hak kekayaan intelektual (KI) mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. “Banyak pemilik merek asing yang dirugikan karena belum melakukan rekordasi. Padahal, melalui rekordasi, DJKI dan Bea Cukai dapat berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di pintu masuk Indonesia. Kami terus mendorong para pemegang merek, baik lokal maupun internasional, agar segera melakukan rekordasi untuk melindungi merek dan reputasinya,” ujarnya.
Arie menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan merupakan kunci dalam memperkuat sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di lapangan. “DJKI berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan di perbatasan dan memperluas koordinasi penegakan hukum agar pelindungan hak kekayaan intelektual berjalan efektif. Upaya ini tidak hanya melindungi kepentingan pemilik merek, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar Indonesia,” tegas Arie.
Senada dengan Arie, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC R. Tarto Sudarsono, menjelaskan peran Bea Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual di perbatasan melalui mekanisme rekordasi. “Kami mengimbau para pemilik merek agar segera melakukan rekordasi ke Bea Cukai. Di Indonesia, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, berbeda dengan di negara lain yang mengenakan biaya administrasi,” ujar Tarto
“Hal ini (rekordasi) merupakan langkah preventif yang penting dalam mencegah masuknya barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, juga memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tarto menjelaskan bahwa permohonan rekordasi diajukan secara online, informasi lengkap dan keterangan lebih lanjut tentang rekordasi dapat dilihat pada http://instagram.com/rekordasibeacukai. Menurutnya, kerja sama antara DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan menjadi kunci dalam menekan peredaran barang yang menggunakan merek tanpa hak (palsu) di Indonesia.
Sementara itu, Nova Susanti Plt. Kasubdit. Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran merek tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, karena termasuk dalam delik aduan.
“Dalam hukum kekayaan intelektual, tindak pidana di bidang merek merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pemilik merek yang merasa dirugikan. Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan terhadap barang yang menggunakan merek tanpa hak,” jelas Nova.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi alasan penting mengapa pemilik merek harus proaktif, baik dalam melakukan rekordasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi. “Kami mendorong para pemilik merek untuk aktif berkoordinasi dengan DJKI dan aparat penegak hukum. Dengan adanya rekordasi, proses deteksi dan tindak lanjut terhadap pelanggaran di lapangan akan lebih cepat, karena data merek sudah tercatat secara resmi,” pungkas Nova.
Sinergi DJKI dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, sekaligus menjadi dorongan bagi para pemilik merek untuk lebih aktif dalam melindungi haknya melalui mekanisme hukum yang telah disediakan pemerintah. (RO/Z-2)
DJKI Kemenkumham menghadirkan SIVIKI, layanan konsultasi virtual resmi berbasis video untuk membantu masyarakat memahami proses dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
Pemerintah menyetujui skema KUR berbasis kekayaan intelektual senilai Rp10 triliun. Mulai 2026, UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dapat menggunakan aset KI sebagai agunan.
Kisah Avocadoid bermula dari ide sederhana Arif Budi Santoso yang mengubah alpukat jadi bisnis bernilai dengan kesadaran pentingnya perlindungan merek dan KI.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
KPK menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) John Field tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
PEMILIK PT Blueray Cargo Johm Field kini ditahan KPK setelah sempat kabur. Pemilik Blueray menjadi tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW di bea dan cukai
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved