Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo, Dinilai Punya Persamaan Pokok dengan Tekiro

Rahmatul Fajri
25/12/2025 16:53
Pengadilan Niaga Batalkan Merek Tekipo, Dinilai Punya Persamaan Pokok dengan Tekiro
Ilustrasi(Dok.MI)

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo". Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "Tekiro" yang sudah terdaftar lebih dahulu, sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Berdasarkan amar putusan perkara nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik sah merek TEKIRO. Hakim menilai pendaftaran merek Tekipo mengandung unsur iktikad tidak baik karena meniru merek penggugat untuk jenis barang yang sama.

"Menyatakan batal pendaftaran merek-merek Tekipo dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (25/12).

Selain membatalkan pendaftaran, pengadilan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku Tergugat II untuk mencoret merek Tekipo dari Daftar Umum Merek. Pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Kuasa hukum penggugat, Amris Pulungan, mengimbau para mitra usaha dan masyarakat agar menghormati putusan hukum ini. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan merek dagang agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur PT Altama Surya Anugerah, Oscar Andrew Sutjiadi, menyambut baik langkah hukum ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, perlindungan merek adalah fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan iktikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” tegas Oscar.

Pihak manajemen PT Altama Surya Anugerah juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh distributor dan konsumen untuk tetap merujuk pada produk Tekiro yang sah secara hukum. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mencegah praktik peniruan merek di masa depan. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik