Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Merek Produk Herbal Kutus Kutus Kembali ke Pemilik Aslinya

M Ilham Ramadhan Avisena
27/11/2025 14:17
Merek Produk Herbal Kutus Kutus Kembali ke Pemilik Aslinya
Pemilik Kutus Kutus Herbal Bambang Pranoto(Kutus Kutus Herbal)

Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013.

Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik. Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.

Permohonan keberatan dari pihak yang mendaftarkan merek kemudian diperiksa hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, penggunaan nama dan identitas Kutus Kutus berasal dari inisiatif dan karya Bambang Pranoto, serta telah dikenal luas oleh masyarakat sebelum adanya pendaftaran lain yang muncul.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang sempat mendaftarkan merek tersebut belum menyampaikan pernyataan resmi. Namun selama proses pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa pendaftaran telah dilakukan sesuai prosedur, meski argumentasi itu tidak diterima oleh majelis hakim. 

Sebagai tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran milik pihak lain dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembaruan melalui Berita Resmi Merek.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha. "Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11). 

Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.

Dengan kepastian status kepemilikan merek, PT Kutus Kutus Herbal menyatakan komitmennya untuk melanjutkan produksi dan pengembangan produk herbal berbasis kualitas serta nilai-nilai yang telah membangun reputasi Kutus Kutus sejak awal. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya