Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan tersebut menegaskan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal adalah pihak pertama dan sah yang berhak atas penggunaan merek sejak 2013.
Sengketa bermula ketika muncul pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan produk Kutus Kutus, yang sudah lebih dulu beredar dan dikenal publik. Melalui proses pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan, merek tersebut berasal dari karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.
Permohonan keberatan dari pihak yang mendaftarkan merek kemudian diperiksa hingga tingkat kasasi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan, penggunaan nama dan identitas Kutus Kutus berasal dari inisiatif dan karya Bambang Pranoto, serta telah dikenal luas oleh masyarakat sebelum adanya pendaftaran lain yang muncul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang sempat mendaftarkan merek tersebut belum menyampaikan pernyataan resmi. Namun selama proses pemeriksaan, mereka menyampaikan bahwa pendaftaran telah dilakukan sesuai prosedur, meski argumentasi itu tidak diterima oleh majelis hakim.
Sebagai tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret pendaftaran milik pihak lain dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan pembaruan melalui Berita Resmi Merek.
Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Effrianti, menyambut putusan ini sebagai bentuk kepastian bagi publik dan pelaku usaha. "Penetapan ini memberikan kejelasan bagi kami sebagai pemilik dan pengembang awal Kutus Kutus. Sejak awal, produk ini lahir dari proses panjang dan dedikasi untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap kejelasan ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra usaha terhadap Kutus Kutus," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (27/11).
Bambang Pranoto juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung proses klarifikasi dan putusan hukum tersebut.
Dengan kepastian status kepemilikan merek, PT Kutus Kutus Herbal menyatakan komitmennya untuk melanjutkan produksi dan pengembangan produk herbal berbasis kualitas serta nilai-nilai yang telah membangun reputasi Kutus Kutus sejak awal. (E-3)
Wacana herbal Indonesia menjadi produk unggulan sebenarnya telah muncul sejak 2000.
Pengembangan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) harus didukung. Itu karena TSTH2 merupakan bagian dari langkah mewujudkan ketahanan pangan.
Kolaborasi itu mempertemukan dunia akademik, terutama hasil riset herbal dan kosmetika UGM, dengan industri.
Vmalety, jamu herbal berbentuk serbuk dengan rasa mixberry yang menyegarkan.
PAFI Kabupaten Kaur menekankan pentingnya penelitian ilmiah untuk memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat herbal.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Ferry juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai perluasan peran koperasi di sektor strategis nasional.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global, Indonesia kini tampil sebagai salah satu panggung utama persaingan merek halal dunia.
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved