Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

PT Blueray Cargo Perusahaan Apa? Penjelasan Kasus Suap Bea Cukai Tahun 2026

Media Indonesia
08/2/2026 12:12
 PT Blueray Cargo Perusahaan Apa? Penjelasan Kasus Suap Bea Cukai Tahun 2026
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)

PT Blueray Cargo bergerak dalam industri logistik impor di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap impor barang palsu yang melibatkan petinggi perusahaan dan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

 PT Blueray Cargo Perusahaan Apa?

PT Blueray Cargo, atau sering disebut Blueray Cargo International, merupakan perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding) yang mengkhususkan diri pada layanan impor borongan (all-in). Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun dan menjadi salah satu pilihan utama bagi para pelaku UMKM yang mendatangkan barang dari China, Thailand, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat.

Layanan utama PT Blueray Cargo mereka meliputi pengurusan dokumen kepabeanan (custom clearance), pergudangan di luar negeri, hingga pengiriman door-to-door ke seluruh wilayah Indonesia. Keunggulan yang selama ini mereka tawarkan adalah transparansi harga per kilogram atau per meter kubik (CBM) yang sudah mencakup pajak impor.

Ringkasan Kasus PT Blueray Cargo 2026

  • Status Kasus: Penyidikan KPK (Februari 2026).
  • Dugaan Pidana: Suap dan gratifikasi importasi barang.
  • Nilai Suap: Diduga mencapai Rp7 miliar per bulan.
  • Barang Bukti: Uang tunai, emas, dan barang mewah senilai Rp40,5 miliar.

Rincian Kasus PT Blueray Cargo di Tahun 2026

Pada Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap praktik lancung dalam proses importasi barang yang dikelola oleh PT Blueray Cargo. Berikut poin-poin utama kasus tersebut:

1. Dugaan Suap Rp7 Miliar per Bulan

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa PT Blueray Cargo diduga memberikan setoran rutin sebesar Rp7 miliar setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai. Uang ini dimaksudkan sebagai jatah agar barang-barang impor milik klien mereka mendapatkan perlakuan khusus.

2. Modus Manipulasi Jalur Merah

Inti dari kasus ini adalah upaya perusahaan untuk menghindari pemeriksaan fisik barang. Dalam aturan kepabeanan, barang yang masuk kategori jalur merah wajib diperiksa fisiknya. Namun, oknum Bea Cukai diduga memanipulasi parameter mesin pemindai (targeting system) hingga 70 persen agar barang-barang PT Blueray Cargo dialihkan ke jalur hijau yang bebas pemeriksaan fisik.

3. Importasi Barang Ilegal dan KW

Dengan lolosnya pemeriksaan fisik, PT Blueray Cargo diduga mempermudah masuknya berbagai barang ilegal, termasuk barang palsu (KW) dan produk yang tidak memenuhi standar SNI. Hal ini dianggap merugikan industri dalam negeri dan mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak impor.

Tokoh yang Terlibat dan Status Hukum

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • John Field (JF): Pemilik PT Blueray Cargo yang saat ini berstatus buron (DPO).
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
  • Rizal Fadillah: Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, tim penyidik menyita aset berupa uang tunai, logam mulia (emas Antam), dan jam tangan mewah dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar dalam Mata Uang Rupiah.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya