Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGURUS perpanjangan sertifikat merek selama ini kerap menjadi “pekerjaan rumah” panjang bagi para pemilik usaha. Proses administratif yang bisa berlarut hingga berminggu-minggu tak jarang memicu ketidakpastian, bahkan membanjiri DJKI dengan pertanyaan soal status permohonan.
Situasi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan terobosan baru bernama Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek). Inovasi berbasis teknologi ini dirancang untuk memangkas antrean manual sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemegang hak merek.
POP Merek mencakup sejumlah layanan strategis, mulai dari perpanjangan merek, pencatatan lisensi, hingga permohonan petikan merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa percepatan layanan ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak ekonomi masyarakat.
“POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Ini penting untuk menjaga identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, 6 Februari 2026.
Secara sistem, POP Merek mengubah pola layanan yang sebelumnya bergantung pada pemeriksaan manual menjadi validasi otomatis berbasis sistem digital. Permohonan yang sudah memenuhi syarat administratif dapat langsung diproses dan disetujui tanpa harus menunggu antrean panjang.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menyebut otomatisasi ini juga memperkuat efisiensi infrastruktur digital DJKI.
Dengan dihapusnya antrean manual, sistem menjadi lebih responsif dalam menghadapi lonjakan permohonan secara real-time.
Dampak paling terasa dari POP Merek adalah pemangkasan waktu layanan secara drastis. Jika sebelumnya pemohon harus menunggu berminggu-minggu, kini layanan bisa rampung hanya dalam sekitar 10 menit, selama dokumen persyaratan lengkap.
Saat ini, POP Merek telah diterapkan tidak hanya pada perpanjangan sertifikat, tetapi juga pada pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI menargetkan perluasan sistem persetujuan otomatis ke berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya guna menciptakan perlindungan hukum yang lebih cepat dan adaptif.
Masyarakat dapat mengakses layanan POP Merek secara daring melalui laman resmi merek.dgip.go.id, dengan memastikan seluruh data dan persyaratan administratif telah terpenuhi. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved