Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha yang khawatir dikenakan royalti saat memutar lagu di tempat usaha mereka.
"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya. Karena kan juga itu di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu. Tapi juga ada sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik," ujar Pras sapaanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Pras menjelaskan bahwa sebagian kalangan menilai kewajiban membayar royalti seharusnya hanya berlaku untuk pemanfaatan musik dalam konteks komersial besar, seperti konser, event berbayar, atau platform digital. Menanggapi berbagai pandangan tersebut, pemerintah berencana menggelar audiensi dengan seluruh pihak terkait.
"Bukan dipanggil lah, kita duduk bareng lah," ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan industri musik sekaligus upaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
Polemik soal royalti lagu mencuat ke publik setelah beberapa pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan restoran, menyampaikan keberatan mereka terhadap kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat usaha. Perdebatan ini pun ramai di media sosial, memicu pro dan kontra.
Sebagian pelaku usaha mengaku keberatan karena merasa terbebani, sementara pihak lain mendukung kewajiban royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta dan karya musisi.
Isu ini semakin mencuat setelah kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Gerai yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses itu diduga memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin. Direktur perusahaan tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. (P-4)
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
POLEMIK soal royalti lagu yang kini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran mendapat perhatian dari pemerintah.
APPBI menilai pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk lebih memberi suasana dan kenyamanan bagi para pengunjung saja.
Badan Pengawas MA memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo
Komisi III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum
Agensi IU, EDAM Entertainment, mengumumkan bahwa tuduhan yang diajukan terhadap penyanyi solo K-pop IU telah dibatalkan oleh lembaga penyelidikan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar Undang Undang Hak Cipta (UUHC) No 28/2014 dengan tidak membayar royalti.
Ia menyatakan, UU Hak Cipta mewajibkan izin lisensi bagi setiap aktivitas penggunaan lagu secara komersial.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjuk penyanyi Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah sebagai duta LMKN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved