Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu menyosialisasikan soal royalti musik dan lagu dengan melibatkan semua pihak. Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
"Sekarang kami coba komunikasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna sosialisasi," tegas Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki, Jumat (15/8).
LMKN merupakan lembaga yang menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Lembaga itu dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM, berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Setelah muncul polemik soal hak cipta lagu dan musik, sebanyak 92 anggota PHRI Kota Malang mulai membicarakan hal itu. Mereka saling curhat bila hotel dan restoran tidak ada musik dan lagu bakal menjadi kurang menarik. Dampaknya akan sepi pengunjung.
Risiko lainnya, tanpa musik dan lagu bisa mengancam mata pencaharian musisi, penyanyi, dan seniman lokal. Sebab, mereka biasa mencari nafkah dengan cara menerima order dari hotel, restoran, dan kafe. Bila biaya royalti memberatkan, maka dampaknya berganda menimpa para pelaku usaha dan pelaku seni yang akhirnya berpengaruh pada perekonomian.
"Yang agak kaget itu resto karena dihitung sesuai jumlah kursi dan luas. Sebetulnya bisa jumlah kursi, namun fleksibel dengan jumlah hunian atau pengunjung. Bila ada 100 kursi, tapi ternyata hunian 20 orang lalu gimana? Intinya saling keterbukaan," ucapnya.
Agoes mengungkapkan ketentuan biaya lisensi yang tertera pada formulir aplikasi LMKN menyebutkan tarif lisensi untuk restoran dan kafe Rp120 ribu per kursi per tahun. Adapun hotel bintang yang memiliki 50 kamar dikenai biaya lisensi Rp2 juta per tahun. Sedangkan hotel yang memiliki 51 kamar sampai lebih dari 201 kamar kena biaya Rp4 juta hingga Rp12 juta per tahun.
Biaya royalti hotel nonbintang sampai 60 kamar kena Rp1 juta. Sementara itu resor, hotel, eksklusif, dan butik dipatok Rp16 juta per tahun. Semua biaya itu ditambah PPN 11%.
Para pelaku usaha anggota PHRI Kota Malang merasa tidak keberatan membayar sesuai ketentuan LMKN meski ada yang masih perlu penjelasan.
"Banyak yang tidak keberatan," ujarnya.
Di sisi lain, kebanyakan pelaku usaha belum memahami LMKN dan siapa saja lembaga manajemen kolektif secara nasional. Prinsipnya, PHRI mendorong adanya sosialisasi yang lebih intens guna sosialisasi, menyamakan persepsi dan saling keterbukaan.
"Tujuannya agar tidak ada simpang siur soal royalti. Terpenting mengedepankan dialog sebelum razia," tuturnya. (BN/E-4)
Terminal Wisata Grafika Cikole hanya memutar lagu dari musisi yang telah membebaskan lagu-lagunya diputar di tempat umum.
Di tengah polemik izin lagu dan royalti antara VISI dan AKSI, enam musisi Indonesia memberi izin terbuka bagi siapa saja untuk membawakan karya mereka.
Sejumlah pengusaha mengeluhkan kebijakan UU Hak Cipta 2014 tentang royalti musik.
DPR dan musisi, termasuk Ari Lasso, menolak aturan royalti 2% dari biaya produksi musik untuk acara pernikaha dan mendorong revisi UU Hak Cipta.
Polemik pemungutan royalti oleh LMK dan LMKN yang menyasar berbagai pelaku usaha seperti restoran dan hotel menjadi kontroversi.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan. Isu ini menjadi perhatian karena menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha
POLEMIK soal royalti lagu yang kini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran mendapat perhatian dari pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved