Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar. Menurutnya hal itu merupakan proses yang dapat dimaknai sebagai upaya perbaikan.
"Soal ada, kita sebut kekeliruan, kesalahan kecil dari administrasi, saya kira wajar dan masih sesuai itu. Tapi kalau kemudian arahnya ada bahwa harus ada yang salah, nah ini saya kira keliru," ujarnya kepada pewarta di Gedung DPR, Jumat (15/8).
"Di semua lembaga, pastilah ada yang namanya miss itu pasti ada. Tinggal mayoritas apa tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok," tambahnya.
Dia juga menilai polemik terkait royalti lagu tersebut memiliki dampak positif. Sebab industri musik kini menjadi perhatian banyak pihak. Selama ini, kata Pasha, industri musik kerap dianaktirikan, utamanya oleh pemangku kepentingan.
"Bagus juga, ini kan bertahun-tahun industri ini tidak pernah diperhatikan Industri musik ini kan tidak pernah diperhatikan, saya kira selama ini kan. Dengan adanya kekisruhan ini, dengan kekisruhan ini bagus juga buat para pelaku-pelaku industri ini," jelasnya. (H-4)
Sejumlah pencipta lagu, termasuk Obbie Messakh dan Ali Akbar, bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia akan melakukan jucial review PP tentang pengelolaan hak royalti.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan kebijakan ini perlu diatur secara transparan dan akuntabel.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tahun 2022–2024 menunjukkan LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan angka distribusi royalti telah mencapai Rp54 miliar.
Musisi didorong menciptakan konten tanpa henti, berlomba dalam algoritma tanpa ada jaminan bahwa karya mereka akan dihargai dengan layak.
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Musisi legendaris Sting dilaporkan telah membayar lebih dari setengah juta pound sterling kepada mantan rekan bandnya di The Police, Andy Summers dan Stewart Copeland.
Pendistribusian royalti dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada periode Januari–April 2025 yang didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Persoalan ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari lalu. Mereka menduga adanya ketidakwajaran dalam penahanan dana royalti.
Tanpa pengelolaan yang jelas, penggunaan musik di ruang komersial berisiko tidak konsisten dan rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Posisi penyelenggara sangat sentral karena memegang kendali atas pengelolaan tiket dan skala pertunjukan.
MK menegaskan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan dibayar oleh penyelenggara. Hal itu diatur dalam UU Hak Cipta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved