Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyebut hanya penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnes satu-satunya artis yang diperkarakan sejak beleid itu diterbitkan.
"Intinya adalah sejak UU ini disahkan, pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).
Razilu mengatakan bahwa terkait dengan royalti ini sejatinya sudah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga itu bertugas mendistribusikan royalti ke pencipta lagu.
"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujar Razilu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnes Mo tak sesuai aturan perundangan-undangan. Pengadilan telah mengabulkan gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias dan menghukum penyanyi Agnes Monica bersalah karena menyanyikan lagu yang berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.
Kemudian, para hakim dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Bawas MA pada 19 Juni 2025.
Para hakim tersebut menangani kasus Agnes Mo versus Ari Bias itu dengan perkara Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Para hakim diduga membuat putusan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Komisi III DPR menyatakan bahwa putusan itu diduga ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik kasus tersebut.
Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Bawas MA, perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta ada perwakilan dari Agnez Mo.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025. (P-4)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Badan Pengawas MA memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo
Komisi III DPR menilai putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Monica (Agnez Mo) tidak sesuai dengan aturan hukum
VOKALIS band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari, mengungkapkan keresahan banyak penyanyi di Indonesia terkait masalah royalti lagu setelah kasus hukum yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Komposer dan pencipta lagu ternama, Ari Bias, mengungkapkan kekecewaannya setelah selama 20 tahun tidak mendapatkan royalti atas lagu-lagu hits ciptaannya.
POLEMIK royalti musik di Indonesia berlum berakhir.
Vokalis NOAH sekaligus Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham alias Ariel, menyampaikan kegelisahan para penyanyi terkait persoalan royalti.
Pasalnya, pelaku usaha yang berkaitan dengan penunjang pariwisata bakal terdampak kebijakan royalti terutama seniman dan musisi lokal.
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau lebih dikenal dengan nama Pasha Ungu menilai polemik mengenai royalti lagu sebagai hal yang wajar
Pemkot Bandung Jawa Barat akan segera menentukan sikap terkait kewajiban restoran, hotel yang diwajibkan membayar royalti pemutaran lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
DPR menyatakan dukungan terhadap penyederhanaan aturan pembayaran royalti dan hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved