Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

DJKI Sebut Hanya Agnez Mo yang Terkena Kasus UU Hak Cipta Sejak Diterbitkan

Fachri Audhia Hafiez
20/6/2025 18:28
DJKI Sebut Hanya Agnez Mo yang Terkena Kasus UU Hak Cipta Sejak Diterbitkan
Rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR terkait UU Hak Cipta(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyebut hanya penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo yang terkena kasus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnes satu-satunya artis yang diperkarakan sejak beleid itu diterbitkan.

"Intinya adalah sejak UU ini disahkan, pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6).

Razilu mengatakan bahwa terkait dengan royalti ini sejatinya sudah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga itu bertugas mendistribusikan royalti ke pencipta lagu.

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujar Razilu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnes Mo tak sesuai aturan perundangan-undangan. Pengadilan telah mengabulkan gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hermawan alias Ari Bias dan menghukum penyanyi Agnes Monica bersalah karena menyanyikan lagu yang berjudul 'Bilang Saja' tanpa izin.

Kemudian, para hakim dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Bawas MA pada 19 Juni 2025.

Para hakim tersebut menangani kasus Agnes Mo versus Ari Bias itu dengan perkara Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Para hakim diduga membuat putusan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Komisi III DPR menyatakan bahwa putusan itu diduga ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait polemik kasus tersebut.

Rapat itu turut dihadiri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Bawas MA, perwakilan penyanyi Tantri Syalindri Ichlasari atau Tantri Kotak serta ada perwakilan dari Agnez Mo.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya