Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.123 entitas pinjaman daring (pindar) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Temuan itu merupakan akumulasi pada periode Januari hingga 31 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/4).
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ujarnya.
Selain itu, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sampai dengan 31 Maret 2025, IASC telah menerima 79.969 laporan yang terdiri dari 55.028 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. "Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Frederica.
Perempuan yang karib disapa Kiki itu menambahkan, sejak 1 Januari hingga 14 Maret 2025 OJK telah menerima 102.319 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.068 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. (Mir/M-3)
Pelaku kejahatan keuangan tidak bisa lagi membuka rekening baru atau memanfaatkan layanan keuangan lainnya.
Kegiatan keuangan sebanyak itu, terbagi atas 209 investasi ilegal dan 1.123 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pemblokiran juga telah dilakukan kepada 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta memblokir 1.330 nomor telepon atau WhatsApp.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa adanya dugaan kartel perusahaan pinjaman daring (peer to peer lending) dalam penetapan bunga.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
SPinjam menghadirkan kampanye khusus untuk pengajuan pinjaman pertama berjudul “Jelas Tanpa Jebakan” yang berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
SURVEI Segara Research Institute menunjukkan mayoritas peminjam di Indonesia lebih mengutamakan kecepatan pencairan dana dibandingkan besaran suku bunga dalam memilih sumber pembiayaan.
Jika kebiasaan finansial buruk, peluang untuk mendapatkan kredit yang didambakan akan kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved