Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
DUA mantan direktur PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini diajukan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam keterangan resmi perusahaan, PT Sari Kreasi Boga Tbk menjelaskan Nilamsari dan Nur Arief Budiyanto telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 14 Juni 2024, dan pengunduran diri tersebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2024. Sementara itu, pengajuan pinjaman kepada perusahaan pinjol dilakukan oleh manajemen perusahaan dalam kurun waktu tahun 2025, ketika keduanya sudah tidak lagi menjabat.
“Berdasarkan timeline ini, berarti kedua direksi tidak lagi terlibat dalam proses bisnis maupun hukum sejak lebih dari setahun lalu,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Penegasan ini juga disampaikan langsung oleh Nilamsari melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan sejak Juni 2024 lalu sudah mengundurkan diri dari kepengurusan dan jajaran direksi PT Sari Kreasi Boga Tbk.
"Dan saya sudah tidak ada afiliasi apa pun dengan perusahaan tersebut," tulisnya.
Nilamsari menambahkan saat ini banyak narasi yang berkembang di luar konteks, bahkan menyangkutkan namanya dalam hal-hal yang sudah berada di luar kewenangannya.
“Padahal, semua informasi mengenai hal ini dapat dicek melalui media dan keterbukaan informasi di bursa,” ujarnya.
Secara terpisah, Nur Arief Budiyanto juga menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan antara PT Sari Kreasi Boga Tbk dengan pihak penggugat. Namun, ia menegaskan baik dirinya maupun Nilamsari sudah tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan tersebut sejak pertengahan tahun 2024. “Kami sudah tidak lagi terafiliasi dengan PT Sari Kreasi Boga sejak setahun lalu,” ucapnya. (E-4)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Melalui podcast tayangan langsung di YouTube selama 25 jam nonstop, program ini mengupas beragam tema literasi keuangan digital, khususnya mengenai pinjaman daring yang sehat dan legal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved