Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kompolnas Dorong Penyelesaian Komprehensif Kasus Tual, Jangan Cuma Pecat Bripda MS

Rahmatul Fajri
24/2/2026 18:09
Kompolnas Dorong Penyelesaian Komprehensif Kasus Tual, Jangan Cuma Pecat Bripda MS
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa.(ANTARA/Winda Herman)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan anggota Brimob Bripda MS di Kota Tual, Maluku, dilakukan secara komprehensif. Kompolnas menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada aspek hukum kepolisian semata, melainkan harus melibatkan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian, tapi harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ayo bahu-membahu agar problem di masyarakat dan reaksi kepolisian bisa dikelola dengan baik," ujar Anggota Kompolnas Choirul Anam ketika dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Choirul Anam menyatakan pihaknya tengah berada di Maluku untuk mengawal langsung progres penanganan kasus tersebut. Setelah bertemu keluarga korban dan pihak terkait di Ambon, tim Kompolnas dijadwalkan bertolak ke Kota Tual untuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih luas, mencakup aspek sosial, ekonomi, resolusi konflik, hingga pemberdayaan masyarakat. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah keberulangan kasus serupa di masa mendatang.

"Kami akan memastikan secara lebih mendalam apa akar masalahnya. Dengan sikap akuntabilitas, transparansi, dan kecepatan yang dilakukan Polda Maluku melalui skema etik dan pidana, ini adalah upaya penting memastikan ketidakberulangan berbagai persoalan yang ada," pungkas Anam.

Apresiasi Sidang KKEP dan Proses Transparan

Terkait sanksi internal, Anam mengapresiasi Polda Maluku atas pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS. Ia menilai proses persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Sidang KKEP memutuskan PTDH dengan proses yang akuntabel dan transparan. Ini dinyatakan juga oleh pengawas eksternal di Ambon. Saya kira ini langkah baik yang harus menjadi role model," tegasnya.

Selain sanksi pemecatan, proses hukum pidana terhadap oknum anggota Brimob tersebut juga terus berjalan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Kekerasan di Tual

Sebelumnya, Bripda MS memukul AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia. Bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayunkan pelaku hingga mengalami luka di pelipis mata dan terjatuh.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus tersebut.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Kombes Indera Gunawan memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan.

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu," lanjut Dadang.

Dorongan Penyelesaian Menyeluruh

Kompolnas menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Tual tidak cukup berhenti pada pemecatan dan proses pidana. Keterlibatan pemerintah daerah dan elemen masyarakat dinilai penting untuk menyelesaikan akar persoalan serta mencegah eskalasi sosial yang lebih luas.

Dengan pengawasan eksternal dan proses hukum yang berjalan simultan, Kompolnas berharap penanganan kasus ini menjadi preseden penegakan akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh Polri. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya