Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan ancaman untuk menindak anak buahnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Burhanuddin di hadapan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024.
Mulanya, Burhanuddin mengingatkan bawahannya untuk tidak hanya bekerja pada saat penindakan kasus, proses pemberkasan, sampai putusan dibacakan oleh pengadilan. Namun, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk terlibat memperbaiki sistem pada institusi tempat korupsi tersebut terjadi.
"Setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya," terang Burhanuddin di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11).
"Kajati, Kajari sanggup? Lakukan itu. Dan apabila kalian tidak memerhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak," sambungnya.
Burhanuddin mengingatkan, perkara korupsi di Tanah Air semakin memperhatikan. Bahkan, ia mengingatkan pernyataan yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa telah terjadi kebocoran sebesar 30% dari total anggaran.
Ia menegaskan, institusi kejaksaan memiliki unsur yang dapat membantu pemerintah untuk melakukan pendampingan, termasuk audit hukum. Menurut Burhanuddin, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri.
"Seorang pimpinan di daerah atau di manapun, seorang pimpinan unit kerja, kalau pimpinannya bersih, yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela. Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ingat itu," pungkasnya. (P-5)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
BWF seharusnya fokus pada perbaikan aspek-aspek yang lebih mendasar untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pertandingan.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved