Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan ancaman untuk menindak anak buahnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Burhanuddin di hadapan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024.
Mulanya, Burhanuddin mengingatkan bawahannya untuk tidak hanya bekerja pada saat penindakan kasus, proses pemberkasan, sampai putusan dibacakan oleh pengadilan. Namun, ia juga memerintahkan anak buahnya untuk terlibat memperbaiki sistem pada institusi tempat korupsi tersebut terjadi.
"Setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya," terang Burhanuddin di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11).
"Kajati, Kajari sanggup? Lakukan itu. Dan apabila kalian tidak memerhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak," sambungnya.
Burhanuddin mengingatkan, perkara korupsi di Tanah Air semakin memperhatikan. Bahkan, ia mengingatkan pernyataan yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto bahwa telah terjadi kebocoran sebesar 30% dari total anggaran.
Ia menegaskan, institusi kejaksaan memiliki unsur yang dapat membantu pemerintah untuk melakukan pendampingan, termasuk audit hukum. Menurut Burhanuddin, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri.
"Seorang pimpinan di daerah atau di manapun, seorang pimpinan unit kerja, kalau pimpinannya bersih, yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela. Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ingat itu," pungkasnya. (P-5)
Alipudin mengatakan hingga akhir 2024, BPJS Kesehatan telah mencatatkan 277 juta peserta atau mencakup sekitar 98,67% dari populasi Indonesia.
BWF seharusnya fokus pada perbaikan aspek-aspek yang lebih mendasar untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pertandingan.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved