Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Kejagung Periksa Dirut Zyrexindo Mandiri Buana dan Pihak Google Dalami Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam
06/8/2025 09:30
Kejagung Periksa Dirut Zyrexindo Mandiri Buana dan Pihak Google Dalami Korupsi Chromebook
Ilustrasi.(dok.MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa, 5 Agustus 2025. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk TS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Para Saksi?

Tujuh saksi lainnya yakni eks Direktur Operasonal Zyrexindo Mandiri Buana ANT, Direktur PT Evercross Technology Indonesia SWP, dan eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.

Selanjutnya, Country Marketing Manager Google Indonesia MDM, Direktur PT Liberta Technologies Indonesia RRM, Direktur PT Supertone TR, dan eks Direktur Synnex Metrodata Indonesia RS.

Agenda Riksa?

Anang enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi dari mereka dirahasiakan sampai persidangan digelar.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Awal Penyidikan?

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Pemufakatan Jahat?

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya