Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Sidang Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima dan Salurkan Rp700 Juta di Proyek Chromebook

Abi Rama
02/2/2026 20:08
Sidang Nadiem Makarim, Saksi Akui Terima dan Salurkan Rp700 Juta di Proyek Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.(MI/Ghifari)

MANTAN pejabat Direktorat Pembinaan SMA yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima aliran dana senilai sekitar Rp700 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (2/2)

Di hadapan majelis hakim, Dhany menyebut dana yang diterimanya terdiri dari uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp500 juta, ditambah dana Rp200 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan dialirkan ke sejumlah pihak lain.

Dalam keterangannya, Dhany memaparkan bahwa sebagian dana diserahkan kepada dua pihak, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany.

Jaksa kemudian menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook, termasuk menanyakan peran seorang pihak bernama Susy. Dhany membenarkan adanya keterlibatan sosok tersebut.

“Betul,” jawab Dhany singkat.

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa dana operasional sebesar USD 16 ribu dan Rp200 juta berasal dari Susy Mariana, yang diketahui merupakan rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook.

Saat ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, Dhany memastikan bahwa seluruh dana yang diterimanya sudah diserahkan kembali kepada negara.

*Tujuh Saksi Dihadirkan*

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sedikitnya tujuh saksi, termasuk Dhany Hamiddan Khoir. Para saksi tersebut berasal dari sejumlah direktorat di Kemendikbudristek serta pihak rekanan pengadaan. Saksi tersebut di antaranya:

  1. Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek
  2. Bambang Hadiwaluyo, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo
  3. Dhany Hamidan Khoir, Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek
  4. Suhartono Arham, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek
  5. Wahyu Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek
  6. Mariana Susy, Rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi
  7. Noviyanti Chen

Adapun perkara ini menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya