Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pejabat Direktorat Pembinaan SMA yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima aliran dana senilai sekitar Rp700 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (2/2)
Di hadapan majelis hakim, Dhany menyebut dana yang diterimanya terdiri dari uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp500 juta, ditambah dana Rp200 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan dialirkan ke sejumlah pihak lain.
Dalam keterangannya, Dhany memaparkan bahwa sebagian dana diserahkan kepada dua pihak, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ujar Dhany.
Jaksa kemudian menelusuri keterkaitan dana tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook, termasuk menanyakan peran seorang pihak bernama Susy. Dhany membenarkan adanya keterlibatan sosok tersebut.
“Betul,” jawab Dhany singkat.
Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa dana operasional sebesar USD 16 ribu dan Rp200 juta berasal dari Susy Mariana, yang diketahui merupakan rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook.
Saat ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, Dhany memastikan bahwa seluruh dana yang diterimanya sudah diserahkan kembali kepada negara.
*Tujuh Saksi Dihadirkan*
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sedikitnya tujuh saksi, termasuk Dhany Hamiddan Khoir. Para saksi tersebut berasal dari sejumlah direktorat di Kemendikbudristek serta pihak rekanan pengadaan. Saksi tersebut di antaranya:
Adapun perkara ini menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting .
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved