Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran tiga mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu penelusuran yakni adanya kemungkinan mereka diperintah orang lain, dalam pengadaan laptop ini.
“Bahwa dalam kapasitas sebagai stafsus, konsultan, tenaga ahli ya, tenaga ahli teknis, nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa, ada kaitannya dengan orang lain atau tidak?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, stafsus biasanya bekerja atas perintah atasannya. Kini, penyidik mendalami sosok yang memerintah bekas anak buah Nadiem itu. “Apakah itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa? Nah, lalu siapa yang perintahkan? Apa yang menjadi hasil dari tugasnya?” ucap Harli.
Harli belum bisa memerinci hasil analisis penyidik soal keterlibatan tiga bekas anak buah Nadiem itu. Kejagung memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-1)
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
MANTAN staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (10/6).
Kejagung telah mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim ke luar negeri
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Namma Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasua dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
KUASA hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif.
Pencegahan seseorang lam penanganan perkara tergantung atas perimbangan penyidik. Jika kooperatif, saksi atau pihak berperkara tidak perlu dilarang bepergian ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved