Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuktikan adanya penerimaan keuntungan sebesar Rp800 miliar oleh kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Nadiem, Dodi Abdulkadir, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1).
“Yang terpenting dari uraian dakwaan dan bukti-bukti yang ada, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan Rp800 miliar oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dalam dakwaan sendiri disebutkan nilai keuntungan dari Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp600 miliar, namun Nadiem justru dituding menerima Rp800 miliar. Ia menegaskan, berdasarkan seluruh data keuangan Nadiem, tidak ditemukan aliran dana dalam bentuk apa pun dengan nilai tersebut.
Dodi menjelaskan bahwa angka Rp800 miliar yang digunakan jaksa merupakan asumsi yang diambil dari transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia, bukan penerimaan pribadi Nadiem.
“Itu adalah transaksi korporasi berupa equity swap atau debt to equity swap dalam rangka persiapan IPO. Tidak ada aliran dana keluar kepada Pak Nadiem,” jelasnya.
Ia merinci bahwa dana sekitar Rp800 miliar digunakan PT AKAB untuk membeli saham mayoritas PT Gojek, lalu dana tersebut dipakai PT Gojek untuk melunasi kewajibannya kepada PT AKAB. Transaksi tersebut, kata Dodi, murni aksi korporasi dan tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek.
Dodi juga menegaskan, Nadiem telah menyatakan kesediaannya membuka seluruh harta kekayaannya untuk membuktikan bahwa tidak ada penerimaan dana sebagaimana didakwakan jaksa.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Jaksa menyatakan bahwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved